berita

Pelaksanaan SPMB di Jawa Timur Mulai Memunculkan Polemik

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:33 WIB

Malang, indoindikator.com --Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Domisili SMA di Jawa Timur mulai memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Sejumlah data yang tampil pada portal resmi pemeringkatan menunjukkan adanya peserta yang tercatat memiliki jarak domisili hingga sekitar 15 sampai 22 kilometer dari sekolah tujuan, namun tetap berada dalam daftar pemeringkatan jalur yang sejatinya diberi nama "Jalur Domisili".

Temuan tersebut memantik tanda tanya publik mengenai sejauh mana konsep domisili benar-benar menjadi dasar dalam jalur penerimaan tersebut. Masyarakat mempertanyakan, apakah jalur domisili masih berorientasi pada kedekatan wilayah tempat tinggal dengan sekolah, atau justru telah bergeser menjadi jalur berbasis nilai akademik semata.

Berdasarkan ketentuan SPMB SMA Jawa Timur, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam rayon sekolah yang dituju.

Namun pada saat yang sama, pemeringkatan utama ditentukan berdasarkan nilai kemampuan akademik.

Jarak tempat tinggal baru menjadi faktor penentu apabila terdapat peserta dengan nilai yang sama, disusul kriteria usia dan ketentuan lainnya.

Secara regulasi, kondisi tersebut memang memungkinkan peserta yang berada lebih jauh dari sekolah tetap memperoleh peringkat lebih tinggi apabila memiliki nilai akademik yang lebih baik.

Namun di sinilah letak persoalan yang mulai dipertanyakan publik.

Jika faktor utama seleksi adalah nilai akademik, lalu sejauh mana makna "domisili" dalam jalur tersebut?

Apakah masyarakat telah memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme ini sejak awal ? Dan apakah sistem yang diterapkan saat ini benar-benar mencerminkan semangat pemerataan akses pendidikan yang selama ini menjadi dasar lahirnya jalur domisili ?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin menguat ketika sejumlah peserta yang berdomisili relatif dekat dengan sekolah justru harus bersaing dengan peserta lain yang berjarak belasan hingga puluhan kilometer.

Kondisi ini memunculkan persepsi adanya ketimpangan peluang yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan publik apabila tidak disertai penjelasan yang terbuka dan mudah dipahami.

Lebih jauh lagi, masyarakat juga berharap adanya jaminan bahwa seluruh data domisili yang digunakan dalam sistem telah melalui proses verifikasi yang ketat dan akurat.

Sebab dalam setiap proses penerimaan peserta didik, validitas data kependudukan dan titik koordinat menjadi faktor penting untuk menjaga keadilan dan mencegah potensi penyalahgunaan.

Sementara itu, Jurnalis pada Jumat (12/6/2026) berupaya meminta penjelasan kepada sejumlah pihak sekolah terkait fenomena tersebut. Namun jawaban yang diperoleh cenderung seragam.

"Kami panitia hanya sebatas pelaksana, dan hal tersebut diatur oleh pusat."

Jawaban tersebut menunjukkan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan dalam menentukan sistem pemeringkatan maupun pengolahan data peserta.

Seluruh mekanisme seleksi berjalan melalui sistem yang telah ditetapkan oleh otoritas penyelenggara.

Meski demikian, jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan yang berkembang di masyarakat, yakni bagaimana mekanisme pemeringkatan dijalankan secara rinci dan mengapa peserta dengan jarak yang relatif jauh dapat masuk dalam persaingan jalur domisili pada sekolah tertentu.

Karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan penyelenggara SPMB diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi yang komprehensif kepada publik.

Keterbukaan informasi menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah munculnya spekulasi, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan bahwa seluruh proses seleksi berlangsung secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam negara yang menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sistem seleksi pendidikan bukan hanya dituntut berjalan sesuai aturan, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang dapat dipahami oleh masyarakat.

Sebab ketika publik mulai mempertanyakan logika di balik sebuah sistem, maka yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa "semua sudah sesuai aturan", melainkan penjelasan yang terbuka, terukur, dan dapat diuji kebenarannya.

Tags

Terkini