• Kamis, 18 Juni 2026

Proyek Alun-Alun Rp150 Miliar di Kawasan Stadion Kanjuruhan Disorot, Publik Tagih Kajian dan Status Lahan.

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Rabu, 10 Juni 2026 | 07:34 WIB

Oleh: Prabu Nebukadnezar.

Mahasiswa FH UMM, Peserta magang COE pada Kantor Advokat ASMOJODIPATI Lawyer's.

Rencana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang di kawasan selatan Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, mulai menuai sorotan. Bukan karena masyarakat menolak ruang publik. Persoalannya ada pada perubahan lokasi, dasar kajian, status lahan, serta urgensi proyek di tengah banyaknya kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Malang 2025-2029, Alun-Alun Kepanjen semula dirancang di area kantor Bupati Malang. Luas lahannya sekitar 11 hektare dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU senilai Rp764 miliar.

Namun, rencana itu berubah. Lokasi alun-alun diarahkan ke kawasan selatan Stadion Kanjuruhan. Kebutuhan lahan disebut menyusut menjadi sekitar 3 hektare dengan estimasi anggaran Rp150 miliar.

Perubahan ini tidak bisa dianggap sebagai penyesuaian teknis biasa. Sebab, lokasi, luas lahan, skema pembiayaan, dan nilai proyek berubah cukup signifikan dari rancangan awal. Karena itu, Pemkab Malang perlu membuka dasar perubahan tersebut secara terang kepada publik.

Perubahan mendadak seperti ini membutuhkan kajian baru yang berbeda dari perencanaan awal. Pemkab perlu menjelaskan apakah sudah ada feasibility study, kajian tata ruang, kajian sosial, analisis dampak lalu lintas, kajian lingkungan, serta analisis manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Jika dokumen tersebut belum dibuka, publik wajar bertanya. Apa alasan utama pemindahan lokasi dari area kantor Bupati ke kawasan Stadion Kanjuruhan? Apakah karena pertimbangan teknis, efisiensi anggaran, keterbatasan lahan, atau ada pertimbangan lain yang belum dijelaskan secara lengkap?

Salah satu titik krusial adalah status lahan di sekitar lokasi rencana pembangunan. Wilayah selatan Stadion Kanjuruhan disebut masih aktif sebagai lahan pertanian warga. Jika benar demikian, Pemkab Malang harus memastikan lebih dulu apakah lahan tersebut masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, Lahan Sawah Dilindungi atau LSD, maupun kawasan pertanian yang dilindungi dalam dokumen tata ruang.

Hal ini penting karena pemerintah sedang mendorong ketahanan pangan nasional. Daerah juga memiliki tanggung jawab menjaga lahan pertanian produktif agar tidak mudah berubah fungsi. Maka, pembangunan alun-alun tidak boleh berjalan tanpa kepastian status lahan dan dasar hukum yang kuat.

Kabupaten Malang sendiri memiliki regulasi terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Karena itu, setiap rencana alih fungsi lahan perlu diuji secara cermat. Tidak cukup hanya menyebut lahan tersedia atau lokasinya strategis. Pemerintah harus memastikan bahwa rencana tersebut tidak bertabrakan dengan aturan tata ruang dan perlindungan lahan.

Selain status lahan, urgensi proyek juga perlu dijelaskan. Apakah pembangunan alun-alun di kawasan Kanjuruhan benar-benar menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Kabupaten Malang saat ini? Apakah anggaran Rp150 miliar lebih prioritas dibanding perbaikan jalan, layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, irigasi, penguatan ekonomi warga, atau pengembangan pariwisata ? Terlebih kabupaten malang juga mempunyai destinasi wisata yang cukup banyak

Pertanyaan ini penting karena Kabupaten Malang memiliki wilayah yang sangat luas. Manfaat proyek publik seharusnya dapat dirasakan masyarakat secara proporsional, bukan hanya terkonsentrasi di pusat pemerintahan atau kawasan tertentu saja.

Alun-alun memang dapat menjadi ruang publik, ruang ekonomi, dan ruang interaksi warga. Pedagang kecil bisa mendapat tempat. Kegiatan budaya bisa tumbuh. Warga juga memiliki ruang rekreasi murah. Namun, manfaat itu hanya akan muncul jika proyek dirancang berdasarkan kebutuhan riil, bukan sekadar mengejar pembangunan fisik.

Pemkab Malang perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana dampak langsung proyek ini bagi masyarakat. Berapa potensi ekonomi yang dihasilkan? Siapa yang akan mendapat manfaat? Bagaimana skema penataan pedagang? Bagaimana pola pengelolaan setelah pembangunan selesai?

Tanpa jawaban tersebut, pembangunan alun-alun berisiko hanya menjadi proyek simbolik. Terlihat besar dalam perencanaan, tetapi belum tentu menjawab kebutuhan masyarakat secara luas.

Karena itu, sedikitnya ada lima hal yang perlu dibuka Pemkab Malang kepada publik.

Pertama, dokumen kajian pemindahan lokasi dari area kantor Bupati ke kawasan selatan Stadion Kanjuruhan. Kedua, status lahan berdasarkan RTRW, RDTR, LP2B, LSD, dan dokumen pertanahan. Ketiga, alasan teknis penyusutan lahan dari 11 hektare menjadi 3 hektare. Keempat, rincian perubahan pembiayaan dari skema KPBU Rp764 miliar menjadi estimasi Rp150 miliar. Kelima, analisis manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Malang.

Transparansi ini penting agar proyek tidak memunculkan kecurigaan. Publik tidak sedang menolak pembangunan. Publik hanya meminta agar pembangunan berjalan sesuai aturan, berbasis kajian, dan memiliki skala prioritas yang jelas.

Pemkab Malang juga perlu melibatkan DPRD, petani, warga sekitar, akademisi, serta kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan rencana tersebut. Keterlibatan publik akan membuat pembangunan lebih kuat secara sosial dan lebih aman secara kebijakan.

Pembangunan ruang publik harus lahir dari proses yang terbuka. Apalagi jika proyek tersebut menggunakan anggaran besar dan menyangkut perubahan fungsi ruang. Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan rencana. Pemerintah juga harus menunjukkan dasar perencanaan.

Kabupaten Malang memang membutuhkan alun-alun yang representatif. Namun, kebutuhan itu tidak boleh mengabaikan hal-hal yang lebih primer seperti status lahan, regulasi, ketahanan pangan, serta prioritas masyarakat.

Jika Pemkab Malang yakin proyek ini penting, maka kajiannya harus dibuka. Biarkan publik membaca, biarkan DPRD menguji dan biarkan masyarakat menilai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X