• Kamis, 18 Juni 2026

Lahan Pemkab Malang untuk Kampus UB di Kepanjen, Warga Perlu Tahu Manfaatnya.

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Jumat, 5 Juni 2026 | 06:53 WIB

Oleh : Prabu Nebukadnezar, Mahasiswa FH Univ.Muhammadiyah Malang, Peserta magang COE pada Kantor Advokat ASMOJODIPATI Lawyer's.

Rencana pembangunan kampus Universitas Brawijaya di Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, kembali menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten Malang disebut telah menghibahkan lahan sekitar 30 hektare untuk pembangunan kampus tersebut.

Secara umum, kehadiran kampus negeri di Kepanjen tentu bisa membawa harapan baru. Daerah bisa menjadi lebih ramai. Ekonomi sekitar dapat bergerak. Warga juga bisa berharap ada akses pendidikan tinggi yang lebih dekat.

Namun, di balik rencana besar itu, ada pertanyaan penting yang perlu dijawab. Apa manfaat langsung pembangunan kampus tersebut bagi masyarakat Kabupaten Malang?

Pertanyaan ini wajar muncul karena lahan yang dipakai bukan lahan kecil. Lahan itu merupakan aset daerah. Artinya, tanah tersebut pada dasarnya adalah milik rakyat Kabupaten Malang yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Universitas Brawijaya sendiri bukan kampus kecil. UB adalah perguruan tinggi negeri besar yang sudah memiliki kemampuan mengelola lembaganya sendiri. Karena itu, masyarakat berhak bertanya, mengapa Pemkab Malang harus menghibahkan lahan daerah kepada kampus sebesar UB?

Jika tujuannya untuk pendidikan, tentu bisa dipahami. Tetapi, Pemkab Malang juga perlu menjelaskan apa yang akan diterima masyarakat sebagai gantinya. Jangan sampai daerah hanya menjadi penyedia tanah, sementara manfaat besarnya tidak benar-benar dirasakan warga Kabupaten Malang.

Selama ini, Kabupaten Malang masih memiliki banyak pekerjaan rumah. Jalan rusak masih dikeluhkan warga, layanan kesehatan perlu terus diperkuat. Sekolah, irigasi, pasar rakyat, UMKM, dan petani juga masih membutuhkan perhatian khusus.

Dalam kondisi seperti itu, setiap aset daerah harus dikelola dengan sangat hati-hati. Lahan besar di Tegaron sebenarnya bisa dipakai untuk banyak kebutuhan yang langsung menyentuh masyarakat. Misalnya pusat ekonomi rakyat, balai pelatihan kerja, ruang UMKM, fasilitas pendidikan daerah, layanan publik, atau kawasan usaha yang dapat menambah pendapatan daerah.

Bukan berarti kampus tidak penting. Pendidikan tetap penting. Namun, jika lahan daerah diberikan kepada lembaga besar, maka manfaatnya harus jelas sejak awal.

Pemkab Malang perlu menjelaskan beberapa hal kepada publik. Apakah ada kuota khusus bagi warga Kabupaten Malang untuk kuliah di sana? Apakah ada program beasiswa untuk anak-anak daerah? Apakah warga sekitar akan dilibatkan dalam usaha pendukung kampus? Apakah UMKM lokal mendapat ruang? Apakah tenaga kerja lokal akan diprioritaskan?

Hal-hal seperti ini penting agar pembangunan kampus tidak hanya menjadi bangunan besar, tetapi juga membawa dampak nyata bagi warga.

Selain itu, status lahan juga perlu dibuka secara terang. Sebelumnya sempat muncul pembahasan soal status ruang di kawasan tersebut. Ada yang menyinggung soal lahan sawah dilindungi, ada pula yang menyebut sebagian lahan berkaitan dengan ruang terbuka hijau. Perbedaan informasi seperti ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Pemkab Malang sebaiknya membuka dokumen hibah, status lahan, rencana pembangunan, serta bentuk kerja sama dengan UB. Masyarakat perlu tahu apakah hibah tersebut disertai kewajiban tertentu dari pihak penerima. Misalnya kewajiban membangun dalam waktu tertentu, memberi manfaat untuk warga sekitar, atau mendukung program daerah.

Jika tidak ada penjelasan yang terbuka, kebijakan ini bisa dianggap kurang berpihak kepada masyarakat. Apalagi jika Pemkab Malang sendiri masih kesulitan meningkatkan pendapatan daerah yang berdampak langsung kepada warga.

Kehadiran kampus UB di Tegaron bisa menjadi peluang baik. Tetapi peluang itu harus diatur dengan benar. Jangan sampai Pemkab Malang hanya bangga karena ada kampus besar berdiri di wilayahnya, tetapi lupa memastikan manfaat nyata bagi rakyatnya sendiri.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pembangunan ini tidak hanya menguntungkan nama besar kampus, tetapi juga memberi dampak bagi warga Kabupaten Malang. Mulai dari akses pendidikan, ekonomi lokal, lapangan kerja, hingga ruang usaha bagi masyarakat sekitar.

Aset daerah tidak boleh dilepas begitu saja tanpa hitungan manfaat yang jelas. Tanah milik daerah harus kembali memberi nilai untuk rakyat.

Karena itu, Pemkab Malang perlu membuka semuanya secara Transparan. Publik tidak menolak pendidikan. Publik hanya ingin memastikan bahwa tanah daerah benar-benar dipakai untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar untuk proyek besar yang manfaatnya belum jelas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X