• Kamis, 18 Juni 2026

Kota Malang Terjepit: Target Koperasi Merah Putih Berbenturan dengan Lahan Lindung

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Kamis, 11 Juni 2026 | 15:03 WIB
21 Bidang Lahan Lindung Terancam Beralih Fungsi RTH dan Sawah Dilindungi jadi target pembangunan gerai Peta Kota Malang dengan 21 titik merah di area hijau Hijau yang tersisa di Malang perlahan digerus program pusat Luas RTH Kota Malang saat ini hanya 14-17%, di bawah standar minimal 30%.
21 Bidang Lahan Lindung Terancam Beralih Fungsi RTH dan Sawah Dilindungi jadi target pembangunan gerai Peta Kota Malang dengan 21 titik merah di area hijau Hijau yang tersisa di Malang perlahan digerus program pusat Luas RTH Kota Malang saat ini hanya 14-17%, di bawah standar minimal 30%.

Malang, indoindikator.com -- Program ambisius pembangunan Koperasi Merah Putih di Kota Malang, yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), justru berubah menjadi polemik sengit antara kepentingan pusat, kewajiban daerah, dan kelestarian lingkungan. Usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengalihfungsikan lahan-lahan lindung menjadi lokasi gerai koperasi menuai kritik tajam, terutama dari DPRD Kota Malang.

Pemerintah Kota Malang Usulkan 21 Lahan RTH dan LSD untuk PSN
Pemkot Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengusulkan sebanyak 21 bidang aset daerah untuk dijadikan lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih. Permasalahan muncul karena sebagian besar lahan yang diusulkan berstatus sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dilindungi oleh undang-undang.

Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, mengonfirmasi hal ini. Dia menyatakan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk mengubah peruntukan lahan tersebut, karena tanpanya, tindakan tersebut akan berimplikasi hukum. “Kalau tidak ada izin dari ATR/BPN, kita tidak berani karena itu bisa berimplikasi hukum, termasuk perubahan peruntukan,” tegas Subkhan.

Hingga pertengahan tahun 2026, proyek ini hanya berhasil membangun dua gerai yaitu di Kelurahan Arjowinangun dan Bandungrejosari, sementara puluhan lokasi lainnya masih mandek.
Dilema Antara Target PSN dan Keterbatasan Lahan
Di tengah tekanan untuk memenuhi target PSN (Program Strategis Nasional), yang menginginkan satu koperasi di setiap kelurahan dengan spesifikasi lahan minimal 600 hingga 1.000 meter persegi, Kota Malang justru bergulat dengan masalah klasik: keterbatasan lahan. Dari 57 Koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum, mayoritas bahkan belum memiliki gedung sendiri dan masih menumpang di kantor kelurahan.

Bahkan, jika izin perubahan fungsi lahan diberikan, Pemkot Malang mengakui akan ada konsekuensi serius terhadap lingkungan. “Pastinya akan berpengaruh terhadap luasan RTH. Mungkin itu juga yang menjadi pertimbangan sehingga rekomendasinya belum turun,” kata Subkhan.

Sementara itu, di tingkat kabupaten, kendala serupa juga terjadi. Di Kabupaten Malang, dari target 390 unit, baru 20 unit yang selesai 100 persen hingga Maret 2026. Selain keterbatasan lahan, terdapat tujuh desa yang pembangunannya tertahan karena berlokasi di kawasan Perhutani dan masih menunggu izin pinjam pakai.
Kritik Pedas DPRD: Kesalahan Logika Pembangunan

Sorotan tajam datang dari kalangan legislatif. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana alih fungsi lahan tersebut. Ia menyayangkan lahan yang selama ini berstatus RTH dialihfungsikan untuk koperasi, apalagi Kota Malang saat ini masih kekurangan RTH.

“Saya sangat menyayangkan kalau sampai ada alih fungsi. Lahan untuk SR (Sekolah Rakyat) saja kesulitan. ... Saya merasa ini perlu di-setop,” tegasnya.
Pernyataan lebih keras disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. Ia menilai rencana ini sebagai "kesalahan logika" pembangunan yang kontraproduktif dengan agenda ketahanan pangan nasional.

"Pak Presiden ini sedang dalam upaya menguatkan ketahanan pangan berkelanjutan. Bagaimana ketahanan pangan bisa diwujudkan kalau lahan produksinya, lahan sawahnya justru dialihfungsikan untuk kepentingan lain," tandasnya.

Senada dengan hal itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto, menilai bahwa luas RTH kota yang saat ini hanya sekitar 14 hingga 17 persen akan semakin berkurang, sebuah langkah yang dinilai tidak sejalan dengan upaya mempertahankan lahan pertanian.
Menunggu Kepastian di Tengah Tekanan PSN
Meskipun program ini merupakan arahan Presiden dan masuk dalam Program Strategis Nasional, Pemkot Malang memilih untuk tidak gegabah. Pemerintah daerah sempat menolak usulan tersebut karena berpotensi menabrak regulasi tata ruang, namun karena ini adalah PSN, prosesnya tetap dilanjutkan dengan mengajukan permohonan izin perubahan peruntukan ke pemerintah pusat.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ATR/BPN masih belum menerbitkan rekomendasi untuk 13 hingga 21 bidang lahan yang diusulkan. Pemkot Malang pun masih terus menunggu di tengah tekanan untuk segera merealisasikan target pembangunan koperasi di seluruh kelurahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X