Jateng, IndoIndikator.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka atas dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Batang.
Lahan seluas 7 hektar yang termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) diubah menjadi tambak udang komersial tanpa sesuai ketentuan tata ruang.
Pengungkapan kasus disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Semarang, Rabu 10 Juni 2026. Ia didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jateng Prasetyo Nugroho.
Djoko menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026 menemukan budidaya udang vannamei air payau seluas 7 hektar dilengkapi gudang, kantor, dan instalasi kincir air.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam KP2B,” Kata Djoko.
Modus yang dilakukan tersangka adalah menggeser koordinat lokasi tambak di luar batas izin sehingga mencakup zona sawah yang dilindungi. Area yang dialihfungsikan terdiri dari LP2B seluas 6,88 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektar.
Foto satelit menunjukkan pada 2020 lokasi tersebut masih berupa sawah produktif, namun pada 2025 sudah berubah menjadi petak-petak tambak udang. Usaha itu telah berjalan sekitar 5 tahun dengan omzet miliaran rupiah per tahun.
Akibat perbuatan tersebut, negara menanggung kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp32 miliar untuk pemulihan tanah yang terkontaminasi air payau.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Jateng Prasetyo Nugroho menyebut alih fungsi ini mengurangi luas sawah di Batang dan berdampak pada penurunan produktivitas beras regional.
“Ini akan berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor,” Tegas Prasetyo.
AMP dijerat Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, serta Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau pelaku usaha memperhatikan kesesuaian zonasi dan kelestarian lingkungan.
“Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang nekat melakukan alih fungsi lahan secara ilegal,” Ujarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta dokumen perizinan usaha atas nama tersangka.