• Kamis, 18 Juni 2026

Sinergi LIRA Kota Malang dengan Kejari, Sofyan Soroti Optimalisasi Aset hingga Penyelewengan Yayasan Pendidikan Berorientasi Laba.

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Selasa, 9 Juni 2026 | 14:39 WIB

Malang, indoindikator.com – DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Malang resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Pengurus DPD LIRA Kota Malang diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Adityo, S.H., M.H., pada Selasa (9/6/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut tidak hanya membangun komunikasi kelembagaan dan peran LIRA sebagai mitra kontrol sosial, tetapi juga menjadi forum diskusi mendalam sejumlah isu krusial di Kota Malang. Hadir dalam audiensi tersebut Sekretaris Daerah DPD LIRA Kota Malang, Nur Sofyan, beserta jajaran pengurus.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Adityo, mengapresiasi langkah proaktif LIRA. "Kejaksaan terbuka untuk sinergi dengan LIRA. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawal akuntabilitas dan penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.

-
Nur Sofyan, Sekda LIRA Kota Malang 

Sementara itu, Sekda DPD LIRA Kota Malang, Nur Sofyan, dalam pernyataannya seusai pertemuan menegaskan komitmen lembaganya untuk tidak hanya menjadi jembatan aspirasi masyarakat, tetapi juga mengawal secara substantif pengelolaan aset daerah dan praktik yayasan yang menyimpang.

"Kami siap jadi jembatan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Tapi yang tidak kalah penting, kami telah mendiskusikan tiga pokok kajian serius dengan Kejari," tegas Sofyan.

Pertama, terkait optimalisasi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sofyan menyatakan LIRA akan mengkaji secara mendalam tata kelola aset daerah. "Kajian ini untuk memastikan tidak ada pemanfaatan aset di luar fungsi, tidak dialihkan dengan cara melawan hukum, dan tidak diselewengkan untuk kepentingan oknum tertentu. Aset rakyat harus kembali untuk rakyat," ujarnya.

Kedua, Sofyan membuka dialektika soal problematik penyelewengan fungsi yayasan. Ia menyoroti bahwa idealnya yayasan murni bermanfaat sosial dan non-profit, namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Hal ini, kata dia, sejalan dengan temuan Kejaksaan Agung RI yang menemukan penyelewengan yayasan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Yang perlu kami cermati lebih jauh di daerah adalah yayasan penyelenggara pendidikan. Banyak yang masih berperspektif mencari keuntungan, padahal statusnya nirlaba. Ini harus dibedah agar tidak merugikan masyarakat dan dunia pendidikan," tegas Sofyan.

Ketiga, Sofyan menambahkan bahwa LIRA dan Kejari juga menyepakati untuk memetakan isu-isu krusial lainnya di Kota Malang, seperti potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan sosial, tata ruang, serta lemahnya pengawasan partisipatif di tingkat kelurahan. "Isu-isu ini perlu penanganan serius dan kolaboratif," imbuhnya.

Sinergi antara DPD LIRA Kota Malang dan Kejari ini diharapkan memberi dampak langsung bagi masyarakat melalui transparansi anggaran, tertib administrasi, pengawasan pembangunan yang lebih akuntabel, serta kepastian hukum yang berpihak pada kepentingan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X