• Kamis, 18 Juni 2026

Bupati Malang Tunjuk Kabag Hukum Eselon IIIa sebagai Plt. Inspektur, Kontroversi Merit System Mencuat.

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 20:32 WIB

Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, SH.,MH.

Kabupaten Malang, indoindikator.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali mengeluarkan kebijakan mengejutkan di bidang kepegawaian. Tepat sehari setelah momentum Hari Lahir Pancasila, tepatnya tanggal 2 Juni 2026, Bupati Malang resmi mengakhiri masa tugas Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kabupaten Malang yang selama tiga bulan diemban oleh Agus Widodo (Kepala Bakesbangpol definitif), dan menunjuk Arie Hendrawan Mahardhieka, S.H. sebagai Plt. Inspektur baru.

Arie Hendrawan yang akrab disapa Hendra saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkab Malang. Ia baru menduduki posisi tersebut sekitar enam bulan lalu. Statusnya sebagai pejabat eselon IIIa dengan pangkat III/d. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Hendra belum pernah berkarier sebagai pimpinan OPD, belum pernah bertugas di Inspektorat, dan kabarnya juga belum mengikuti Diklatpim III.

Penunjukan ini langsung menuai sorotan karena jabatan Inspektorat dikenal kritis sebagai garda terdepan pengawasan internal dan penegakan hukum di lingkungan birokrasi. Inspektorat akan bersinggungan dengan banyak pejabat senior, bahkan eselon IIb yang masih cukup banyak di lingkup Pemkab Malang. Pertanyaan yang mengemuka: apakah sudah tidak ada pejabat eselon II yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi posisi strategis tersebut?

Situasi ini mengingatkan publik pada kasus penugasan Plt. berkepanjangan di Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu. dan sekarang inspektorat juga bolak balik dipimpin oleh Plt, padahal beberapa waktu lalu juga sudah sempat diselenggarakan seleksi jabatan di Pemkab Malang.

Klaim BKPSDM: Sudah Sesuai Aturan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, membantah bahwa penunjukan ini asal-asalan. Ia menyatakan bahwa penetapan Plt. Inspektur telah melalui kajian yang komprehensif.

"Penunjukan Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Malang telah melalui kajian komprehensif, meliputi kapasitas, kapabilitas, kompetensi, norma kepangkatan, dan lain-lain. Ini sudah sesuai dengan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021," tegas Nurman.

Peraturan tersebut mengatur bahwa PNS yang diberikan penugasan sebagai pelaksana tugas harus memenuhi persyaratan memiliki kompetensi dan jabatan yang setara atau satu tingkat lebih rendah dari jabatan yang akan ditugaskan. Pemerintah kabupaten mengklaim bahwa Arie Hendrawan memenuhi kriteria tersebut.

Kritik Tajam dari Aktivis LIRA

Di sisi lain, penunjukan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap merit system atau sistem manajemen kepegawaian berbasis prestasi. Wiwid Tuhu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, melontarkan kritik keras.

"Merit system menuntut pengisian jabatan publik berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan pengalaman relevan, bukan atas dasar kedekatan personal atau kejutan politik," ujar Wiwid.

Ia menyoroti bahwa Arie Hendrawan tidak memiliki rekam jejak di bidang pengawasan. "Fungsi inspektorat memerlukan pemahaman audit, investigasi, dan manajemen risiko, yang secara substantif berbeda dengan hukum administratif. Jabatan Inspektur biasanya minimal eselon IIb atau IIa, sementara Arie masih IIIa. Ini mencederai aspek career progression yang adil."

Lebih lanjut, Wiwid mengkritisi kepatuhan terhadap Permenpan 22/2021. Menurutnya, meski secara prosedural formal mungkin terpenuhi, namun secara substansial ada cacat logika.

"Apakah kepala bagian hukum dengan masa jabatan hanya 6 bulan dinilai memiliki kompetensi pengawasan internal? Tidak ada bukti sertifikasi auditor, pengalaman investigasi, atau pelatihan inspektorat. Diklatpim III yang merupakan prasyarat pengembangan kompetensi eselon III bahkan belum diikutinya," paparnya.

Wiwid juga mengingatkan risiko resistensi internal dan pelemahan fungsi kontrol. "Di lingkungan birokrasi yang kental dengan senioritas, penunjukan pejabat eselon IIIa yang relatif junior untuk memimpin inspektorat yang akan mengawasi pejabat eselon IIb dan IIa senior berpotensi menyebabkan pejabat yang diawasi tidak respek, hasil pengawasan tidak efektif. Inspektorat sebagai mata dan telinga bupati bisa kehilangan kredibilitas."

Kesimpulan Wiwid Tuhu, penunjukan ini tidak mencerminkan merit system. "Klaim BKPSDM tentang kajian komprehensif bersifat prosedural-formalistis, namun secara substansial cacat logika. Keputusan ini berisiko menurunkan efektivitas pengawasan internal, menimbulkan resistensi birokrasi, dan memperkuat praktik patronase serta politik kejutan yang merusak meritokrasi."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X