Oleh : Cony Nurlita
Mahasiswa FH Univ. Muhammadiyah Malang. Peserta Magang COE pada Kantor Advokat ASMOJODIPATI lawyer’s.
Relokasi pedagang di kawasan Pasar Induk Gadang (PIG), Kota Malang, memunculkan polemik baru. Ratusan pedagang mengaku belum mendapatkan tempat relokasi meskipun telah memiliki Surat Keputusan (SK) penggunaan lapak resmi. Kondisi ini tentu saja memicu keresahan dan protes dari para pedagang yang merasa hak mereka belum digantikan atau dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Permasalahan relokasi Pasar Gadang bermula dari rencana penataan kawasan dan pembangunan infrastruktur jalan di area sekitar pasar. Pemerintah Kota Malang meminta para pedagang untuk berpindah ke lokasi yang direlokasi sementara agar proyek pembangunan dapat berjalan sesuai target. Namun dalam praktiknya, proses relokasi dinilai belum berjalan tertib dan transparan.
Terdapat sejumlah pedagang yang telah lama berjualan di Pasar Gadang mengaku kebingungan karena tidak masuk dalam daftar penerima lapak di tempat relokasi. Berdasarkan hasil audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Malang, sekitar 500 pedagang disebut belum tertampung meski mengantongi SK resmi. Para pedagang mempertanyakan dasar pendataan yang digunakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
Perwakilan pedagang, Khoirul Anwar, menyebut banyak pedagang aktif justru tidak mendapatkan lokasi berdagang. Salah satu alasan yang digunakan pemerintah adalah aturan bahwa lapak yang tidak digunakan selama tiga bulan dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah. Kebijakan ini dianggap merugikan sebagian pedagang lama yang sebelumnya masih tercatat resmi sebagai pemilik hak penggunaan lapak.
Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong percepatan relokasi karena pembangunan jalan kembar di kawasan Gadang harus segera dimulai. Pemkot Malang bahkan menegaskan bahwa lokasi relokasi hanya diperuntukkan sebagai tempat berdagang, bukan hunian. Penataan ini dilakukan untuk menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman dibanding kondisi lama yang selama ini dikenal becek dan semrawut.
Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan relokasi belum sepenuhnya siap. Beberapa pedagang mulai membangun lapak secara mandiri karena khawatir kehilangan tempat usaha. Ada pula pedagang yang sudah berjualan di lokasi baru walaupun pembagian nomor lapak belum selesai dilakukan. Situasi tersebut menambah kesan bahwa proses relokasi berlangsung terburu-buru dan kurang terkoordinasi.
Selain persoalan tempat, pedagang juga mengeluhkan penurunan omzet setelah pindah ke lokasi relokasi. Akses jalan yang belum maksimal serta area parkir yang belum tertata membuat pembeli masih sepi. Banyak pelanggan lama disebut belum mengetahui lokasi baru pasar sehingga aktivitas perdagangan belum kembali normal.
Polemik relokasi Pasar Gadang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Malang. Transparansi data pedagang, kepastian distribusi lapak, dan komunikasi yang baik dengan pedagang dinilai menjadi kunci agar proses relokasi tidak semakin memicu konflik. Para pedagang berharap pemerintah segera memberikan solusi konkret sehingga seluruh pedagang yang memiliki hak resmi dapat kembali berjualan dengan layak dan memperoleh kepastian usaha.