berita

Lanjutan Sidang Etik Advokat PERADI Malang, Pengadu Minta MKD PERADI Malang Tegakkan Keadilan Profesi

Selasa, 2 Juni 2026 | 14:04 WIB

Malang, indoindikator.com – Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) di Majelis Kehormatan Daerah (MKD) PERADI Malang memasuki tahap akhir setelah Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis dalam perkara Nomor 01/Peng-KEA/IX/2025/DKD-PERADI MLG.
Dalam kesimpulannya, Pengadu menilai telah terjadi pelanggaran etik serius yang dilakukan oleh Teradu terkait penanganan sengketa tanah di kawasan Sukun, Kota Malang. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu sebelumnya bertindak sebagai pendamping hukum, konsultan hukum, dan mediator dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan Pengadu dan almarhumah istrinya. Namun setelah resmi berprofesi sebagai advokat, Teradu justru beralih menjadi kuasa hukum pihak yang sebelumnya berhadapan dengan Pengadu dalam objek dan subjek hukum yang sama.
Menurut Pengadu, hubungan hukum antara dirinya dengan Teradu telah berlangsung sejak 2020 dan dibuktikan dengan sejumlah pembayaran honorarium serta biaya penyelesaian perkara yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp427 juta.
Dalam persidangan etik, Pengadu juga mendalilkan bahwa komunikasi dan pendampingan hukum dari Teradu masih berlangsung hingga tahun 2024, meskipun pada saat yang sama Teradu telah menerima kuasa dari pihak lawan dalam sengketa tersebut.
Kuasa hukum pendamping Pengadu Maliki SH., menilai perkara ini tidak hanya menyangkut aspek formal hukum, tetapi juga menyentuh dimensi moral profesi advokat yang dalam tradisi filsafat hukum dikenal sebagai epikeia, yakni prinsip keadilan yang menempatkan nurani, kepatutan, dan tujuan moral hukum di atas sekadar pemenuhan prosedur formal.
“Dalam perspektif epikeia, persoalan ini tidak semata-mata dilihat dari ada atau tidaknya surat kuasa formal, tetapi dari kenyataan bahwa telah terbangun hubungan kepercayaan, pendampingan hukum, dan penguasaan informasi klien yang kemudian didalilkan berbalik digunakan pada pihak yang berseberangan. Profesi advokat adalah profesi kehormatan yang menuntut integritas moral, bukan hanya kepatuhan administratif,” ujar kuasa hukum pendamping Pengadu.
Ia menambahkan bahwa semangat epikeia mengajarkan bahwa hukum harus dijalankan untuk mencapai keadilan substantif. Karena itu, majelis etik diharapkan tidak hanya melihat perkara secara tekstual, melainkan juga mempertimbangkan nilai-nilai moral yang menjadi ruh Kode Etik Advokat Indonesia.
“Ketika hubungan kepercayaan antara pencari keadilan dan pendamping hukumnya telah terbangun, maka kewajiban menjaga loyalitas, kerahasiaan, dan menghindari konflik kepentingan merupakan tuntutan moral yang melekat. Inilah esensi epikeia yang menjadi jiwa dari profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia,” kata Maliki.
Dalam dokumen kesimpulan, Pengadu meminta MKD PERADI Malang menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya terkait prinsip kerahasiaan profesi dan konflik kepentingan (conflict of interest), serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan organisasi advokat.

Tags

Terkini