Oleh : Yan Okfian R.
Sekjend Forum Kajian Hukum dan Sosial UB (FoKHuS-UB)
Belakangan ini terjadi peristiwa hukum berupa penolakan masyarakat dan potensi maladministrasi terkait operasional Hotel Aston yang diduga telah beroperasi secara komersial meskipun dokumen perizinannya belum lengkap. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan menyentuh inti dari prinsip negara hukum (rechtsstaat). Opini ini disusun untuk mengkritisi secara hukum dugaan pembiaran operasional hotel dimaksud, serta menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk bertindak tegas.
Dalam konsep rechtstaat, seluruh aktivitas usaha, termasuk perhotelan, wajib tunduk pada prosedur hukum, tata ruang, izin lingkungan, keselamatan publik, dan kepentingan masyarakat. Operasional bangunan komersial tanpa terpenuhinya seluruh izin wajib bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum. Jika negara membiarkan bangunan tetap beroperasi meski izin belum lengkap, maka hukum kehilangan wibawa, kepastian hukum menjadi selektif, dan muncul kesan bahwa pelanggaran dapat “diselesaikan belakangan”. Hal ini bertentangan dengan asas legalitas administrasi negara.
Dalam praktik pembangunan modern, izin bukan sekadar dokumen birokrasi. Izin merupakan instrumen negara untuk melindungi keselamatan publik, mengendalikan tata ruang, mencegah kerusakan lingkungan, dan memastikan keteraturan kota. Karena itu, pembangunan dan operasional hotel tanpa izin lengkap berarti sedang terjadi keadaan semaunya sendiri tanpa kontrol negara yang memadai. Membiarkannya beroperasi dalam kondisi seperti itu sama dengan mendelegitimasi fungsi pengawasan negara, dan dalam hal ini menjadi kuat dugaan telah terjadi pelanggaran, setidaknya :
1. Pelanggaran Prinsip Preventif.
Hukum perizinan yang sejatinya bekerja secara preventif, bukan kuratif. Izin harus ada sebelum pembangunan, sebelum operasional, dan sebelum aktivitas komersial berjalan. Jika hotel sudah beroperasi lalu izin “menyusul”, maka fungsi hukum berubah menjadi alat legitimasi pelanggaran. Ini berbahaya karena menciptakan preseden: bangun dulu, langgar dulu, urus belakangan.
2. Potensi Cacat Administratif Berat.
Apabila benar PBG (Pengganti IMB) belum final, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) belum ada, izin lingkungan belum lengkap, dan persetujuan teknis belum terpenuhi, maka operasional hotel berpotensi ilegal secara administratif. Dalam hukum administrasi, cacat seperti ini dapat menjadi dasar penghentian operasional, penyegelan, pencabutan izin, hingga pembatalan keputusan tata usaha negara.
Tata ruang adalah kepentingan publik, bukan ruang negosiasi bisnis.
Pelanggaran tata ruang adalah persoalan cukup serius. Tata ruang dibuat untuk menjaga keseimbangan kota, daya dukung lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat. Jika benar Hotel Aston dibangun melebihi kapasitas kawasan, di lingkungan padat, atau tanpa mitigasi memadai, maka yang dikorbankan adalah warga sekitar, akses publik, dan kualitas lingkungan hidup, perlu di ingat bahwa di banyak daerah tata ruang sering dikalahkan kepentingan investasi, padahal tata aturan RTRW dan RDTR bersifat mengikat. Jika pemerintah memberi toleransi, maka terdapat risiko maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam hal ini semestinya yang selalu harus dipahami adalah, Hotel skala besar memiliki dampak signifikan terhadap lalu lintas, air tanah, limbah, drainase, kebisingan, dan kepadatan kawasan. Karena itu, AMDAL atau UKL-UPL bukanlah hanya berkaitan dengan formalitas, tetapi berkaitan juga dengan hak-hak publik.
Jika benar terdapat kekurangan izin pada Hotel Aston, maka pembiaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, dengan bentuk maladministrasi yang terjandi meliputi pengabaian kewajiban hukum, pembiaran pelanggaran, tindakan tidak profesional, hingga dugaan perlakuan istimewa terhadap investor tertentu, atau pada pokoknya Pemerintah telah berlaku bertentangan dengan kewajibannya yang karenanya dapat digugat manakala terdapat pihak yang secara konkrit bisa menghitung timbulnya kerugian, baik secara formil maupun materiil.
"investasi" tidak boleh mengalahkan hukum.
Alasan investasi, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi kerap digunakan untuk membenarkan pembiaran pelanggaran. Namun secara hukum, investasi yang baik adalah investasi yang patuh hukum. Jika pelanggaran dibiarkan atas nama investasi, maka muncul ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan, preseden buruk bagi tata kelola kota, serta ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
Bandingkan dengan masyarakat kecil yang mendirikan bangunan tanpa izin, lalu dengan alasan penegakan hukum dapat dibongkar, tetapi proyek besar sering diberi toleransi. Ketimpangan ini menimbulkan ketidakadilan hukum struktural. Dalam perspektif konstitusi, hukum harus berlaku setara, tidak lunak terhadap pemodal besar. Membiarkan Hotel beroperasi tanpa izin lengkap adalah bentuk diskriminasi hukum terhadap warga biasa yang taat aturan.
Oleh sebab itu, jika terbukti terdapat pelanggaran, maka harus tanpa ada keraguan, Pemkot secara hukum harus dapat menghentikan operasional, menyegel, mencabut izin, dan mengenakan sanksi termasuk tapi tidak terbatas yang sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (jo. UU Cipta Kerja), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Daerah tentang Bangunan dan Tata Ruang.
Atas keadaan ini, mesti juga dipahami bahwasannya penegakan hukum terhadap pelanggaran izin bukanlah sikap anti-investasi. Sebaliknya, itu adalah upaya menjaga tata kelola kota, memastikan persaingan usaha sehat, melindungi masyarakat, dan menciptakan kepastian hukum jangka panjang. Investor yang sehat justru membutuhkan aturan yang konsisten dan penegakan hukum yang adil.
Secara hukum dan etika pemerintahan, jika benar issue yang beredar bahwasannya terdapat Hotel yang telah beroperasi tanpa terpenuhinya seluruh izin wajib (PBG, SLF, izin lingkungan, dan persetujuan tata ruang), maka Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan, menormalisasi, atau melegitimasi pelanggaran melalui pembiaran administratif. Sebab jika dilakukan akan menyebabkan Hukum kehilangan makna, karena pelanggaran ditoleransi apalagi hanya karena investasi. Dalam perspektif hukum administrasi modern, kepentingan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan legalitas, keselamatan publik, hak masyarakat, dan tata ruang kota.
Sebagai wujud komitmen jika benar Pemerintah Daerah benar eksis untuk kepentingan masyarakat, maka tidak ada pilihan lain dalam permasalahan ini untuk pemerintah sebagai pemangku kebijakan segera melakukan audit kelengkapan izin Hotel, dan bilamana masih terdapat kekurangan haruslah melakukan Penghentian operasional dan atau Penyegelan sebagai upaya paksa administratif, dan atau Pembatalan/pencabutan izin jika ditemukan cacat hukum, atau bilamana terdapat hal-hal tertentu yang janggal terkait terbitnya dokumen yang sudah ada, maka harus didorong aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya.
Akhir kata, hanya dengan penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih, negara hukum benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan publik, bukan sekadar menjadi tameng bagi kepentingan bisnis semata.