Malang, indoindikator.com – Komisi A DPRD Kota Malang menggelar audiensi bersama sejumlah lembaga masyarakat, termasuk GRIB Jaya Malang, LPKSM dan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Malang untuk menyikapi perbedaan antara dokumen perizinan dan kondisi fisik bangunan Hotel Aston di Jalan Sigura-Gura, Selasa (2/6/2026). Dalam audiensi yang berlangsung alot selama tiga jam itu, terungkap bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel yang terbit pada 2020 hanya mencantumkan 10 lantai, sementara bangunan yang berdiri saat ini mencapai 11 lantai.
Menanggapi hal ini, LIRA Kota Malang melalui Sekretarisnya M. Nur Sofyan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah tegas. Jika dugaan bahwa perizinan hotel masih belum lengkap terbukti benar, maka operasional hotel harus dihentikan sementara waktu hingga seluruh dokumen dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. LIRA menilai bahwa ketidaksesuaian antara dokumen dan bangunan fisik menunjukkan adanya pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan.
Fakta di Lapangan
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan R, menjelaskan bahwa keterangan dari Disnaker PMPTSP dan DPUPRPKP mengonfirmasi perbedaan signifikan tersebut. Selain IMB yang tidak sesuai, masih terdapat sejumlah dokumen perizinan penting lainnya yang belum rampung, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen UKL-UPL, serta pembaruan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa penambahan satu lantai seharusnya menunggu terbitnya PBG. Namun, pembangunan tetap dilakukan meski proses perizinan masih berjalan. Ia juga menyatakan bahwa operasional hotel tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Komisi A DPRD Kota Malang akan menggelar rapat lanjutan pada 9 Juni 2026 dengan menghadirkan pihak pengelola hotel, tiga lembaga pelapor, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Harvad menegaskan bahwa DPRD ingin mengedepankan proses klarifikasi sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi, tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kota Malang melalui Kepala Disnaker PMPTSP mengakui bahwa proses perizinan Hotel Aston saat ini masih berjalan dan belum seluruhnya selesai. Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyatakan belum dapat mengambil langkah penindakan karena masih menunggu rekomendasi resmi dari OPD teknis.
Tanggapan Manajemen Hotel
Dari informasi yang dihimpun media, hingga kini manajemen Hotel Aston Malang membantah tudingan beroperasi tanpa izin. General Manager Aston Malang Hotel and Conference Center, Ferdian, menyatakan bahwa mayoritas perizinan telah selesai diproses, dan telah mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Kota Malang.
Publik kini menanti kejelasan dari rapat lanjutan pekan depan, apakah Pemerintah Kota Malang akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan fakta yang terungkap atau justru membiarkan hotel tetap beroperasi di tengah ketidakpastian hukum.