Malang, indoindikator.com – Polemik kasus perundungan yang menimpa seorang remaja berinisial SAW (16) di wilayah Kedungkandang, Kota Malang, memasuki babak baru. Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Malang, Ernawati, S.Pd., MM., memberikan klarifikasi resmi terkait status korban yang selama ini disebut-sebut sebagai pelajar di sekolahnya.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Ernawati dengan tegas meluruskan bahwa berdasarkan data catatan akademik yang sah, SAW sudah tidak terdaftar sebagai siswa aktif di SMAN 6 Kota Malang pada saat kejadian perundungan tersebut.
“Kita semua sepakat bahwa perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Namun, perlu saya luruskan bahwa berdasarkan informasi yang ada di data sekolah, anak yang bersangkutan pada saat kejadian perundungan tersebut ternyata sudah tidak aktif sebagai siswa di SMAN 6 Kota Malang,” ujar Ernawati.
Meski demikian, Ernawati menegaskan bahwa dirinya sebagai pendidik tetap memiliki rasa simpati dan empati yang mendalam terhadap penderitaan yang dialami oleh SAW.
“Bukan berarti perundungan itu tidak terjadi atau tidak menyakitkan. Sebagai guru, saya sangat bersimpati atas penderitaan yang dialami anak ini. Tetapi, penting untuk tidak mengaitkan kejadian tersebut dengan institusi SMAN 6 sebagai lokasi korban bersekolah, karena fakta berkata lain,” imbuhnya.
Harapan Pemulihan dan Komitmen Anti Perundungan
Ernawati menyampaikan harapan tulus agar SAW segera mendapatkan pendampingan psikologis yang layak dan pulih dari trauma yang dialaminya.
“Dengan segenap empati, saya berharap anak ini mendapatkan pendampingan psikologis yang layak dan pulih dari traumanya. Semoga ia segera mendapatkan tempat belajar baru yang aman, nyaman, dan menerimanya dengan tulus. Jangan sampai kekeliruan data mengaburkan esensi bahwa setiap anak berhak tumbuh tanpa rasa takut, di mana pun ia bersekolah,” tuturnya.
Orang nomor satu di SMAN 6 Malang itu juga menegaskan komitmen sekolahnya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk perundungan.
“Perlu menjadi catatan, bahwasannya SMAN 6 Kota Malang memiliki komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan (bullying). Sekolah ini menanamkan nilai saling menghormati antar siswa serta aktif mengedukasi warga sekolah mengenai pentingnya mencegah kekerasan dan intimidasi terhadap anak,” jelas Ernawati.
Ia menambahkan bahwa SMAN 6 secara konsisten mendukung program pendidikan karakter untuk membangun sikap disiplin, peduli, dan bertanggung jawab.
“Kami mendukung program pendidikan karakter agar tidak terjadi tindakan perundungan di lingkungan sekolah, sehingga hampir tidak mungkin ada perundungan yang terjadi dan berkaitan dengan SMAN 6 Kota Malang,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Biarkan Data Berbicara, Apresiasi Gerak Cepat DPRD
Menanggapi klarifikasi tersebut, kuasa hukum pendamping anak korban, Wiwid Tuhu, S.H., M.H., dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan status sekolah korban. Yang terpenting, menurut Wiwid, adalah bagaimana para pemangku kepentingan merespons secara cepat dan konkret terhadap peristiwa perundungan yang menimpa anak tersebut.
“Pada dasarnya kami mendampingi dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum. Perihal status sekolah anak, biarkan data berbicara. Dari fakta-fakta yang ada, yang paling penting adalah bilamana stakeholder tanggap terhadap peristiwa, permasalahan nyata cepat terurai,” ujar Wiwid.
Wiwid mengapresiasi langkah konkret yang diambil oleh Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Putri Aidillah, S.H., yang turun langsung ke lokasi dan menjenguk korban di rumahnya. Menurut Wiwid, kehadiran legislator tersebut telah membuka ruang informasi secara cepat dan transparan.
“Dengan hadirnya Ibu Putri Aidillah yang sampai turun ke lapangan, semua informasi secara cepat menjadi terbuka, termasuk menjadi terbuka juga informasi status sekolah korban,” katanya.
Sorotan: Masih Banyak Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah
Lebih jauh, Wiwid menyoroti temuan penting dari proses pendampingan di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Menurutnya, masih banyak ditemukan anak usia sekolah yang ternyata tidak terdaftar atau tidak aktif dalam sistem pendidikan formal.
“Ternyata di Kecamatan Kedungkandang masih banyak bisa ditemui anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Terkait isu ini, pemangku kebijakan baik dari Dinas Pendidikan sampai dengan pemerintahan wajib untuk aktif menyelesaikan permasalahannya,” pungkas Wiwid.
Pernyataan ini sekaligus membuka babak baru persoalan pendidikan di Kota Malang: tidak hanya soal perundungan, tetapi juga soal akses dan partisipasi anak dalam dunia pendidikan.
Kasus perundungan terhadap SAW menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa penanganan kekerasan terhadap anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Klarifikasi dari SMAN 6 Malang tidak mengurangi esensi bahwa seorang anak telah mengalami penderitaan. Sebaliknya, ia membuka ruang untuk introspeksi yang lebih luas: mengapa masih ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah? Dan bagaimana memastikan setiap anak di mana pun ia belajar terlindungi dari perundungan?
DPRD, Dinas Pendidikan, aparat kepolisian, dan lembaga masyarakat kini ditunggu langkah nyata. Bukan hanya untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
Baca juga :
Kasus Perundungan Pelajar SMAN 6 Malang: DPRD Turun Langsung ke Rumah Korban, Sinergi Perlindungan Anak Digerakkan.