LIRA Soroti Kejaksaan: Tidak Jalankan Fungsi Pengawasan
LIRA mengarahkan sorotan kepada DPRD dan Kejaksaan Negeri Kepanjen. Kuasa hukum LIRA menyatakan bahwa kedua lembaga belum mengambil langkah konkret.
"Sikap diam dan tidak dilakukannya tindakan hukum oleh DPRD Kabupaten Malang serta Kejaksaan Negeri Kepanjen terkait dugaan pelanggaran sistem merit merupakan bentuk kelalaian dalam menjalankan kewenangan yang diberikan undang-undang," tegas Rahmanto.
Rahmanto menambahkan bahwa kejaksaan memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif dan represif. Ia menilai ketiadaan langkah konkret memperkuat dugaan kelalaian pengawasan.
Sidang Berikutnya Tentukan Arah Perkara
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada pekan depan. Pengadilan akan menggunakan anotasi sebagai dasar pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, publik menunggu respons pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum. Sidang CLS Malang kini bergerak menuju pengujian menyeluruh terhadap tata kelola ASN dan fungsi pengawasan lembaga negara.