MALANG, Indoindikator.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SDN Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, menuai sorotan publik. Dugaan adanya persoalan administrasi pada jalur domisili memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan penerimaan peserta didik baru sekaligus menambah daftar persoalan yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menyeret nama sekolah tersebut ke ruang publik.
Polemik bermula dari keluhan sejumlah orang tua calon murid yang berdomisili di Desa Kendalpayak. Mereka mengaku anaknya tidak lolos seleksi melalui jalur domisili, sementara terdapat seorang peserta didik yang berasal dari Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, justru diterima melalui jalur yang sama. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses verifikasi administrasi.
Kepala SDN Kendalpayak, Lilis Supriyanti, awalnya menyatakan seluruh peserta didik yang diterima merupakan warga Kabupaten Malang. Namun, setelah dilakukan konfirmasi lanjutan, ia membenarkan adanya satu peserta didik asal Kota Malang yang diterima karena menggunakan surat keterangan domisili yang menurutnya telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis SPMB Kabupaten Malang.
Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Wilayah Pakisaji, Suprihatin, juga menjelaskan bahwa kuota sekolah sebanyak 56 siswa sempat terisi 55 peserta setelah proses daftar ulang. Satu kursi yang kosong kemudian diisi dari daftar pendaftar daring. Menurutnya, peserta didik asal Kota Malang tersebut tinggal bersama keluarganya di Desa Kendalpayak dan memiliki surat domisili sehingga dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, polemik belum sepenuhnya mereda. Sejumlah pihak menilai perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut mengenai pemenuhan syarat administrasi, khususnya terkait ketentuan masa domisili sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Pemerintah sendiri melalui pelaksanaan SPMB 2026 menekankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan praktik penyimpangan, termasuk melalui Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.
Sorotan terhadap SDN Kendalpayak bukan kali pertama terjadi. Pada 2025, sekolah tersebut menjadi perhatian setelah kondisi sejumlah ruang kelas, aula, dan perpustakaan dilaporkan mengalami kerusakan berat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan saat hujan turun, kegiatan belajar mengajar terpaksa dipindahkan ke musala karena atap ruang kelas bocor dan sebagian plafon mengalami kerusakan.
Persoalan infrastruktur itu kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Malang. Bupati Malang saat itu menjanjikan perbaikan secara bertahap melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), dimulai dari renovasi aula sebelum dilanjutkan ke bangunan lainnya.
Di tahun yang sama, SDN Kendalpayak juga sempat menjadi objek pengaduan sebuah organisasi masyarakat kepada Inspektorat Kabupaten Malang terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dugaan pungutan liar. Pengaduan tersebut merupakan laporan masyarakat yang meminta dilakukan audit terhadap tata kelola keuangan sekolah. Hingga kini belum terdapat putusan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, SDN Kendalpayak merupakan sekolah negeri berstatus akreditasi A yang berlokasi di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sekolah ini selama beberapa tahun terakhir juga aktif mengembangkan berbagai program pendidikan dan secara terbuka mengumumkan tahapan pelaksanaan SPMB kepada masyarakat.
Rangkaian persoalan yang silih berganti mencuat di SDN Kendalpayak menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola pendidikan, baik dari aspek pelayanan publik, transparansi administrasi maupun pengawasan internal. Terlebih, penyelenggaraan SPMB merupakan proses yang menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan secara adil, sehingga setiap tahapan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan SPMB di SDN Kendalpayak. Oleh karena itu, dugaan yang berkembang masih memerlukan klarifikasi serta pendalaman oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Artikel Terkait
SPMB SDN Kendalpayak Disorot, Polemik Jalur Domisili Tambah Daftar Persoalan yang Membelit Sekolah