KABUPATEN MALANG, indoindikator.com -- Kejaksaan Negeri Kepanjen menghadapi sorotan dalam sidang CLS Malang ketika penggugat menilai lembaga tersebut tidak menjalankan fungsi pengawasan atas dugaan pelanggaran sistem merit ASN di Pemerintah Kabupaten Malang.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kepanjen memeriksa gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang pada Rabu, 22 April 2026. Dalam sidang itu, hakim meminta penggugat menyusun anotasi perkara sebagai dasar pendalaman fakta.
Permintaan tersebut membuka ruang bagi penggugat untuk memetakan dugaan pelanggaran secara rinci sekaligus menguji peran lembaga pengawas.
LIRA Gunakan Anotasi untuk Uji Tanggung Jawab Lembaga
Kuasa hukum LIRA Kabupaten Malang, A Rahmanto, langsung merespons arahan majelis hakim. Rahmanto menjelaskan bahwa tim hukum menafsirkan anotasi sebagai instrumen untuk memperluas pembuktian.
"Anotasi yang dimaksud Majelis Hakim mungkin berkaitan dengan adanya SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013. Namun, itu sebenarnya berkaitan dengan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Meski notabene sama-sama demi kepentingan umum, akantetapi meski begitu kami tetap menghormati lembaga peradilan, dan berupaya memenuhi dengan menggali semua informasi yang ada," ujar Rahmanto.
Selain itu, tim hukum menyiapkan langkah lanjutan. Rahmanto menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial jika muncul perbedaan tafsir.
LIRA Kirim Surat ke Bupati, DPRD, dan Kejaksaan
Di luar persidangan, LIRA menjalankan langkah paralel. Tim penggugat mengirimkan surat anotasi kepada Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, serta Kejaksaan Negeri Kepanjen.
Rahmanto menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menguji respons lembaga terhadap dugaan pelanggaran.
"Principal kami juga mengirimkan surat resmi anotasi sebagai persiapan atas segala keadaan. Intinya, kami sudah siapkan kondisi apa pun. Jika perkara diperiksa lebih lanjut, kami akan masuk pembuktian formil. Jika dianggap tidak layak, kami siapkan gugatan baru secara lebih proper," tegasnya.
LIRA Paparkan 8 Dugaan Pelanggaran Sistem Merit
LIRA memaparkan delapan dugaan pelanggaran dalam anotasi yang mereka susun. Penggugat menyoroti penundaan pelantikan hasil seleksi JPTP 2024 sebagai poin pertama.
Selanjutnya, penggugat mengungkap pembatalan pencopotan Kepala Dinas Kesehatan oleh PTUN. Selain itu, penggugat menyoroti pelaksanaan job fit terhadap pegawai yang mendekati masa pensiun.
Penggugat juga mencatat praktik Plt berkepanjangan yang melampaui batas waktu. Di sisi lain, penggugat menemukan seleksi jabatan yang tidak mencakup seluruh posisi.
Kemudian, penggugat mengungkap pelantikan pejabat yang tidak memenuhi syarat. Penggugat juga menilai uji kompetensi hanya berfungsi sebagai legitimasi.
Terakhir, penggugat menyoroti tata kelola kepegawaian BUMD yang tidak transparan.