Namun, tim pengadu meragukan klaim tersebut. Bukti transfer dan komunikasi dinilai menunjukkan adanya hubungan kuasa hukum secara nyata.
Publik Menanti Putusan
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis memberi waktu kepada kedua pihak untuk menyiapkan bukti tambahan.
Ketua PBH Peradi Malang juga menyampaikan optimismenya terhadap jalannya proses ini.
“Kami optimistis majelis akan memutuskan berdasarkan fakta dan moral etik yang benar.”
Sementara itu, Sunardi sebagai pengadu menyampaikan harapannya secara singkat,
“Saya hanya ingin keadilan. Saya percaya pada proses ini.”
Perhatian publik kini tertuju pada putusan yang akan diambil. Banyak pihak menilai hasil sidang ini akan menjadi tolok ukur integritas profesi advokat.
Kasus ini bukan sekadar perkara individu. Lebih dari itu, sidang ini menjadi ujian nyata bagi wajah penegakan kode etik advokat Indonesia.