• Sabtu, 20 Juni 2026

Sidang Etik Peradi Malang, Tim penasehat Sunardi tunjukkan bukti transfer bernilai ratusan juta rupiah

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Selasa, 14 April 2026 | 18:19 WIB


 

Sidang etik Peradi Malang kembali menyedot perhatian publik. Sidang etik Peradi Malang ini tidak hanya membahas dugaan pelanggaran, tetapi juga membuka perdebatan besar tentang etika dan profesionalisme advokat.


Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Perhimpunan Advokat Indonesia Malang menggelar sidang lanjutan secara tertutup di Laboratorium Hukum Universitas Islam Malang pada Selasa (14/4/2026). Aparat keamanan mengawal jalannya sidang dengan ketat.



Dari Polemik ke Substansi Dugaan Pelanggaran


Perkara kini bergeser dari polemik pendampingan ke inti dugaan pelanggaran. Pengadu, Sunardi, menuding teradu berinisial AA melakukan konflik kepentingan dalam sengketa tanah.


AA sebelumnya mendampingi Sunardi sebagai kuasa hukum. Setelah akta perdamaian selesai, ia justru beralih membela pihak lawan dan ikut melaporkan mantan kliennya ke ranah pidana.


Tim penasehat pengadu juga menunjukkan bukti transfer bernilai ratusan juta rupiah untuk jasa hukum sejak 2020. Fakta tersebut memunculkan dugaan praktik advokat sebelum sumpah resmi pada 2022.



Etika vs Profesionalisme: Perdebatan Memanas


Tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang mendorong majelis melihat perkara ini dari sisi etika universal, bukan sekadar aturan tertulis.


Dalam pernyataannya, tim penasehat pengadu menegaskan,
“Profesionalisme tanpa etika menjadikannya bebas tanpa kendali. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme membuatnya tidak mampu bergerak.”


Mereka juga menekankan bahwa advokat harus menjaga keseimbangan antara dua aspek tersebut. Tanpa etika, profesionalisme kehilangan arah. Sebaliknya, tanpa profesionalisme, etika tidak akan berjalan.


Perdebatan pun menghangat di ruang sidang. Beberapa anggota majelis meminta kedua pihak tetap fokus pada bukti, namun diskusi soal moral profesi terus berkembang.



Dugaan Pelanggaran Berat Mengemuka


Tim pengadu menilai tindakan teradu melanggar kode etik advokat, terutama terkait kewajiban menjaga kepercayaan klien.


Sorotan utama tertuju pada perubahan posisi dari kuasa hukum menjadi pembela pihak lawan. Selain itu, dugaan praktik hukum sebelum sumpah memperkuat indikasi pelanggaran serius.


Salah satu tim penasehat pengadu menegaskan,
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah pidana.”


Tim pengadu bahkan membawa perkara ini ke kepolisian untuk proses lebih lanjut.



Respons Teradu: Klaim Hanya Mediator


Di sisi lain, tim penasehat teradu menolak seluruh tuduhan. Mereka menyebut AA hanya berperan sebagai mediator sebelum resmi menjadi advokat.


“Tidak ada surat kuasa. Beliau hanya membantu secara lisan sebagai mediator,” ujar perwakilan tim penasehat teradu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X