berita

Kisruh Sidang Etik Peradi Malang: Advokat Pendamping Ditolak, Polemik Dualisme Organisasi Memanas

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:39 WIB

Kota Malang, Indoindikator.com – Sidang Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Malang yang digelar di Universitas Islam Malang (UNISMA), Selasa (31/3/2026), berlangsung tegang. Bukan hanya karena memeriksa advokat Abdul Aziz atas dugaan konflik kepentingan, tetapi juga karena penolakan majelis terhadap sejumlah advokat pendamping yang bukan berasal dari kubu organisasi yang sama.


Para advokat yang tergabung dalam tim pembela pengadu, yang berasal dari Peradi SAI dan Peradi RBA, dilarang memasuki ruang sidang. Majelis hakim etik beralasan bahwa hanya advokat dari Peradi pimpinan Otto Hasibuan (Peradi SOHO) yang diperbolehkan mendampingi dalam sidang internal ini.


Keputusan ini langsung menuai protes keras. Sejumlah pengacara yang hadir menilai tindakan tersebut sebagai "kiamat hukum" dan bentuk pembatasan hak konstitusional.




-
Surat Panggilan Pemeriksaan Dewan Kehormatan PERADI Malang

Kritik Tajam dari Advokat Pendamping


Wiwid Tuhu dari Asmojodipati Lawyer’s menyayangkan kebijakan majelis yang dinilai tanpa dasar norma yang jelas. "Majelis hakim etik tidak mampu menunjukkan aturan yang melarang advokat di luar Peradi SOHO untuk mendampingi. Ini lucu, majelis etik justru menegakkan kebijakan politik tanpa dasar hukum, keadilan tidak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan membela anggota organisasi semata. Jika ini terus berlanjut, maka yang rugi adalah para pencari keadilan dan sistem hukum kita secara keseluruhan" tegasnya.


Senada, Andi Rahmanto dari Mahapatih Law Office menyebut langkah majelis telah mengangkangi konstitusi. "Setiap orang punya hak didampingi advokat pilihannya. Tidak ada aturan yang melarang kami mendampingi. Ini murni kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas, "Tapi ternyata justru di dapurnya, di organisasi Peradi, nyata seperti ini perlakuannya terhadap advokat sendiri. Artinya, menjadi kuat dugaan adanya sesat pikir terhadap norma hukum yang ada. Kalaupun tadi dinyatakan, harusnya semua ada dasarnya, ada normanya, mestinya ditunjukkan apa dasar hukumnya" paparnya.


Fajar Santosa SH., MH dari Padepokan Hukum Lesanpuro bahkan menyebut majelis seperti "tuhan-tuhan kecil" yang merampas hak pencari keadilan. "Dewan Kehormatan seharusnya menjaga etik, jika begini malah menghancurkannya. Ketua sidang pun tak bisa menjelaskan dasar larangan ini, hanya menyebutnya sebagai kebijakan politik organisasi," kritiknya.


Pertanyaannya "sejak kapan organisasi advokat yang menaungi para advokat penegak hukum bersikap secara politik?" Bukankah semuanya harus didasarkan pada bangunan hukum. Dewan Kehormatan itu rupanya sedang belajar menjadi tuhan-tuhan kecil yang mau mengangkangi hak bantuan hukum bagi setiap pencari keadilan yang dijamin oleh konstitusi”. tegas Fajar.


"Dengan penolakan tanpa dasar, Artinya, oknum mencoba mengangkangi konstitusi," ujar Fajar.


Teguh Prasetyo dari T&T Law Office menambahkan bahwa tindakan majelis justru kontraproduktif. "Yang ditampakkan hari ini bukan menegakkan etik, melainkan meruntuhkan etik dan hukum itu sendiri. Jika negara saja mengakui hak penasihat hukum, tapi disini malah dibatasi, bagaimana nasib pencari keadilan yang gagap secara hukum?, perlu dicatat permasalahan dugaan pelanggaran etik bukanlah masalah internal, sebab ada masyarakat yang bukan bagian dari PERADI merasa dirugikan, jadi salah kaprah kalau ini hanya boleh diurus orang di internal organisasi saja" ujarnya.


"kita analogikan jika ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh penegak hukum lain, misalnya Polisi, maka apakah dipandang yang berhak nuntut hanya dari internal Polisi, atau juga jika pelakunya Jaksa, maka yang boleh nuntut hanya Jaksa juga, kan konyol. Selanjutnya yang jadi Pertanyaan juga, bagaimana dengan para pencari keadilan yang gagap dalam menyampaikan pendapat, kalau batas dari penasihat itu dibatasi sedemikian rupa?" Tutup Teguh


Pandangan Berbeda dari Internal Peradi SOHO


Menanggapi hal tersebut, Kayat SH. MH penasihat teradu dari Peradi SOHO Malang, menegaskan bahwa sidang etik adalah urusan internal organisasinya. "Sidang ini tertutup. Advokat dari luar pimpinan Pak Otto memang tidak diperkenankan hadir, kecuali saat pembacaan putusan. Ini sudah sesuai AD/ART organisasi," jelasnya.


Dugaan Pelanggaran Etik

Halaman:

Tags

Terkini