Situasi semakin kompleks setelah Gatut Sunu Wibowo terseret operasi tangkap tangan KPK pada April 2026.
Peristiwa tersebut memperkuat dugaan lemahnya koordinasi di internal pemerintahan daerah.
Kota Blitar: Sindiran ‘Pembantu’ Picu Ketegangan
Di Kota Blitar, hubungan antara Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba memanas.
Wali kota menyebut posisi wakil sebagai “pembantu”. Pernyataan tersebut memicu kritik karena bertentangan dengan semangat kepemimpinan kolektif.
Elim menegaskan bahwa dirinya tidak ikut dalam pembahasan APBD.
“Penganggaran sama sekali saya tidak diajak bicara,” tegasnya.
Ketegangan ini membuat birokrasi kehilangan arah karena ASN menerima sinyal berbeda dari pimpinan.
Kabupaten Malang: Sinyal Retak Mulai Terlihat
Di Kabupaten Malang, hubungan antara Sanusi dan Lathifah Shohib mulai memicu tanda tanya.
Pertama, publik menyoroti absennya foto wakil bupati dalam backdrop acara resmi. Insiden ini memicu kritik dari partai politik karena dianggap melanggar etika simbol kepemimpinan.
Kedua, kejanggalan muncul saat audiensi dengan Gibran Rakabuming Raka. Dari sepuluh OPD yang dijadwalkan hadir, hanya tiga yang mendampingi.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya hambatan koordinasi internal. Namun, wakil bupati memilih merespons santai.
“Saya tidak pernah merasa ada masalah,” ujarnya.
Akar Masalah: Kekuasaan Tidak Terbagi, Komunikasi Terputus
Fenomena ketidakharmonisan kepala daerah Jawa Timur memperlihatkan pola yang berulang di berbagai daerah. Dalam banyak kasus, kepala daerah mengambil alih hampir seluruh kendali keputusan strategis, sementara wakil kepala daerah kehilangan ruang untuk berpartisipasi secara nyata. Kondisi ini kemudian memperlemah komunikasi politik di internal pemerintahan, hingga akhirnya konflik melebar ke ruang publik.
Selain itu, hubungan kerja yang tidak seimbang membuat proses pengambilan kebijakan berjalan tanpa koordinasi yang utuh. Ketika situasi ini terus berlangsung, perbedaan pandangan berubah menjadi ketegangan terbuka yang sulit dikendalikan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang memberikan kewenangan utama kepada kepala daerah. Namun dalam praktik demokrasi, masyarakat memilih pasangan kepala daerah secara bersama. Ketika keseimbangan peran tidak terjaga, konflik menjadi konsekuensi yang hampir tidak terhindarkan.
Dampak Nyata: Birokrasi Tersendat, Publik Terdampak
Ketidakharmonisan pimpinan daerah tidak berhenti pada konflik politik semata, tetapi langsung memengaruhi jalannya birokrasi. Aparatur Sipil Negara sering menghadapi kebingungan dalam menentukan arah kebijakan karena menerima sinyal yang berbeda dari pimpinan.
Di sisi lain, program pembangunan berjalan lebih lambat karena koordinasi yang tidak solid. Situasi ini juga berdampak pada iklim investasi yang menjadi tidak pasti, sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.