• Sabtu, 20 Juni 2026

Papan Tanah Aset Desa Eyang Jugo Picu Polemik, Kades Ungkap Dasar 1934

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Sabtu, 18 April 2026 | 18:30 WIB


KABUPATEN BLITAR, indoindikator.com – Sebuah papan bertuliskan “Tanah Aset Desa Jugo” kini berdiri di kawasan sakral Pesarean Eyang Jugo, lereng Gunung Kawi. Tulisan sederhana itu langsung memicu polemik panas di tengah masyarakat. Warga, peziarah, hingga pengelola padepokan mempertanyakan langkah tersebut.


Kepala Desa Jugo, Qlik Adnan, memastikan pemasangan papan itu bukan keputusan sepihak. Ia menyebut desa menjalankan amanat sejarah sekaligus aturan hukum yang jelas.


“Kami bergerak berdasarkan dokumen desa. Semua sesuai sejarah dan aturan yang kami pegang,” tegas Qlik saat ditemui, Kamis (26/10/2023).



Jejak Sejarah Jadi Dasar Klaim


-

Qlik tidak langsung berbicara soal konflik. Ia lebih dulu membawa cerita ke masa lampau—jauh sebelum Indonesia merdeka.


Menurutnya, kawasan tersebut dahulu berada di bawah kendali Pemerintah Hindia Belanda. Pada 1934, tokoh masyarakat bersama pemerintah kolonial saat itu menyepakati perubahan status tanah.


Hasilnya, tanah itu berubah menjadi wakaf yang dikelola desa.


“Putusan tahun 1934 itu jadi dasar utama kami. Tanah ini ditetapkan sebagai aset desa,” jelasnya.


Ia bahkan menunjukkan salinan dokumen tersebut dan menegaskan arsip asli masih tersimpan di kantor desa.



Perdes 2019 Perkuat Posisi Desa


Tak berhenti pada dokumen lama, Pemerintah Desa Jugo juga mengesahkan aturan terbaru.


Peraturan Desa (Perdes) tahun 2019 secara tegas memasukkan kawasan Eyang Jugo sebagai aset desa. Dalam penyusunannya, desa melibatkan unsur TNI, Polri, tokoh masyarakat, hingga perwakilan padepokan.


“Semua pihak kami undang. Perdes ini bukan keputusan sepihak,” ujar Qlik.


Selain itu, desa juga sudah melakukan komunikasi awal sebelum memasang papan dan tanda batas.


Namun, komunikasi tersebut tidak sepenuhnya berjalan mulus.



Padepokan: Ini Bukan Sekadar Tanah


Di sisi lain, pengasuh Padepokan Eyang Jugo, Mbah Arif Yulianto Wicaksono, memandang persoalan ini dari sudut berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X