JAKARTA, Indoindikator.com — Dalam lanskap demokrasi Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pers sering dipandang sebagai dua sisi koin yang sama. Keduanya berdiri di luar lingkar kekuasaan formal, sama-sama memegang mandat moral sebagai pengawas (watchdog) jalannya pemerintahan, dan kerap menjadi penyambung lidah bagi mereka yang tak terdengar.
Namun, pengamat komunikasi Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom., dalam tulisannya yang berjudul "Menjaga Batas Api: Mengapa Pers dan LSM Tidak Boleh 'Selingkuh' Peran", mengingatkan bahwa mencampuradukkan peran keduanya adalah kekeliruan fatal yang dapat merusak ekosistem informasi publik.
"Dalam lanskap demokrasi kita hari ini, LSM dan Pers sering kali dilihat sebagai dua sisi dari koin yang sama. Namun, mencampuradukkan peran keduanya adalah kekeliruan fatal yang dapat merusak ekosistem informasi publik," tulis Imam.
Simak juga:
Perundungan Masih Marak di Kota Malang, Dari Pelajar SMAN 6 yang Menjadi Korban Pengeroyokan Sampai Takut Sekolah, Hingga Perundungan Untuk Wajib Ikut Wisuda.
Kaburnya Batas di Lapangan
Imam mengamati bahwa belakangan ini, batas antara aktivisme LSM dan jurnalisme Pers kian kabur di lapangan. Ia menyebut dua fenomena utama yang mengkhawatirkan:
Pertama, adanya oknum yang membawa "dua kartu" di kantongnya—sebagai aktivis sekaligus wartawan. Fenomena ini menimbulkan konflik kepentingan yang serius karena aktivisme seseorang dapat mempengaruhi objektivitas tulisannya.
Kedua, produk jurnalistik yang ditulis dengan narasi menghakimi layaknya selebaran advokasi. Berita semacam ini tidak lagi menyajikan fakta secara berimbang, tetapi lebih mirip dengan opini atau kampanye.
"Fenomena ini, meski mungkin berangkat dari niat baik untuk membela keadilan, justru berisiko mengikis pilar terpenting dalam jurnalisme: objektivitas," tegas Imam.
Memahami Khittah LSM dan Pers
Imam mengajak pembaca untuk kembali memahami fitrah atau khittah pendirian LSM dan Pers.
LSM: Partisan terhadap Isu yang Dibela
Berdasarkan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas), LSM adalah organisasi yang bergerak atas dasar kesamaan visi untuk mencapai tujuan tertentu. Artinya, LSM secara inheren bersifat partisan terhadap isu yang dibelanya.
"Ketika sebuah LSM lingkungan mendampingi masyarakat adat melawan korporasi sawit, mereka tidak berkewajiban untuk bersikap netral. Tugas pokok mereka adalah membela, mendampingi, dan memastikan hak-hak masyarakat adat tersebut terpenuhi. Mereka adalah petarung di garis depan," jelas Imam.
LSM adalah katalis perubahan. Mereka boleh memilih kubu, boleh bersikap subjektif, boleh menggunakan bahasa yang membakar semangat. Itu adalah hak dan bahkan fungsi mereka.
Pers: Independen dan Berimbang
Di seberang jalan, Pers berdiri di atas fondasi yang sepenuhnya berbeda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, senjata utama Pers bukanlah pembelaan sepihak, melainkan kebenaran yang terverifikasi.
"Pers wajib bersikap independen dan berimbang (cover both sides) serta sebagai penjaga nalar waras," ungkapnya.
Pers tidak boleh memilih kubu. Mereka tidak boleh bersikap subjektif dalam pemberitaan. Bahasa yang digunakan harus netral dan faktual.
Bahaya Tumpang Tindih Peran: Erosi Kepercayaan Publik
Imam mengidentifikasi tiga bahaya utama ketika fungsi Pers dan LSM tercampur aduk. Bahaya pertama adalah erosi kepercayaan publik.
"Jika masyarakat menangkap bahwa sebuah media massa hanya menyuarakan kepentingan satu kelompok atau LSM tertentu tanpa verifikasi yang adil, kredibilitas media tersebut akan runtuh. Di era membanjirnya informasi digital saat ini, kepercayaan adalah komoditas pers yang paling mahal," tulis Imam.
Ketika media kehilangan kepercayaan publik, maka hilang pula fungsi sosialnya. Tidak ada lagi yang percaya pada berita yang disajikan. Pada titik ekstrem, masyarakat akan beralih ke sumber informasi alternatif yang mungkin tidak terverifikasi sama sekali.
Bahaya Kedua: Tumpulnya Pisau Analisis
Bahaya kedua adalah tumpulnya pisau analisis. Pers yang terjebak dalam gaya aktivisme cenderung melihat dunia secara hitam-putih: "rakyat pasti benar, penguasa pasti salah."
"Padahal, realitas sosial sering kali bernuansa abu-abu dan kompleks. Tugas pers adalah mengurai kompleksitas itu melalui konfirmasi fakta, bukan menyederhanakannya demi sentimen emosional," jelas Imam.
Dunia nyata jarang sekali sesederhana narasi "kita vs mereka". Hampir selalu ada nuansa, ada konteks sejarah, ada faktor struktural, dan ada sudut pandang lain yang mungkin tidak terlihat di permukaan.
Bahaya Ketiga: Melemahnya Fungsi Kontrol Sosial
Bahaya ketiga adalah melemahnya fungsi kontrol sosial. Jika kedua lembaga ini melebur, publik kehilangan dua lapis filter pengawasan.
"Kita membutuhkan LSM sebagai pendobrak dan eksekutor aksi di lapangan, dan kita membutuhkan pers sebagai penguji validitas fakta secara dingin dan rasional," ujar Imam.
Dalam teori demokrasi, kontrol sosial bekerja paling efektif ketika ada setidaknya dua institusi independen yang saling mengawasi. LSM mengawasi kebijakan publik dari perspektif advokasi, sementara Pers mengawasi dari perspektif verifikasi fakta.
Sinergi Tanpa Harus Melebur
Imam menegaskan bahwa menjaga jarak profesional bukan berarti Pers dan LSM harus bermusuhan. Justru, sinergi yang sehat di antara keduanya adalah bahan bakar utama bagi perubahan sosial.
"LSM, dengan jaringan akar rumput dan riset mendalamnya, adalah sumber data (narasumber) yang luar biasa berharga bagi pers. Laporan-laporan investigasi media besar sering kali bermula dari temuan awal kawan-kawan LSM," paparnya.
Namun, tugas Pers setelah menerima data tersebut adalah mengujinya kembali, mengonfirmasinya kepada pihak tertuduh, dan menyajikannya sebagai berita yang utuh—bukan mentah-mentah menelan narasi tersebut sebagai kebenaran tunggal.
"Inilah esensi jurnalisme: bukan sekadar menyampaikan apa yang dikatakan seseorang, tetapi juga memverifikasi apakah yang dikatakan itu benar adanya," tegas Imam.
Fenomena "Dua Kartu": Konflik Kepentingan yang Nyata
Salah satu bentuk tumpang tindih peran yang paling problematis adalah fenomena "dua kartu". Seorang individu menjadi anggota aktif LSM (kadang bahkan pengurus) sekaligus menjadi wartawan di sebuah media.
Imam menilai praktik ini sebaiknya dihindari karena mengandung konflik kepentingan yang sulit dihindari. Ketika seorang aktivis yang juga wartawan meliput isu yang sama dengan isu yang diadvokasi oleh LSM-nya, objektivitasnya pasti akan dipertanyakan.
"Tidak ada yang salah dengan menjadi aktivis. Namun jika seseorang memilih menjadi wartawan, ia harus siap melepaskan atribut-atribut aktivisme yang dapat mempengaruhi tulisannya," jelasnya.
Ia menyarankan agar organisasi Pers membuat aturan yang lebih tegas tentang larangan praktik "dua kartu" ini. Jika ditemukan wartawan yang juga menjadi pengurus atau anggota aktif LSM, ia harus memilih salah satu: menjadi wartawan atau menjadi aktivis, tidak bisa keduanya.
Implikasi bagi LSM dan Organisasi Pers
Di sisi LSM, Imam mengingatkan agar LSM lebih selektif dalam berinteraksi dengan media. Tidak semua media layak dijadikan corong advokasi.
"LSM yang baik adalah LSM yang menginginkan pemberitaan yang akurat dan berimbang, bukan pemberitaan yang sekadar menguntungkan mereka secara sepihak. Karena pemberitaan yang akurat akan lebih kredibel di mata publik," jelas Imam.
Di sisi Pers, organisasi seperti Dewan Pers dan PWI harus lebih tegas dalam menegakkan kode etik jurnalistik, terutama dalam hal independensi dan keberimbangan.
Demokrasi Membutuhkan Pembagian Kerja yang Jernih
Imam menutup tulisannya dengan menekankan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan pembagian kerja yang jernih antara berbagai institusi. Masing-masing memiliki peran dan fungsi yang spesifik.
"Biarkan LSM bergerak dengan militansi advokasinya di garis depan pertempuran sosial, dan biarkan pers mengawal pertempuran tersebut dari jarak intim yang aman—jarak yang memungkinkannya merekam realitas dengan objektif menggunakan catatan, kamera, dan komitmen mutlak pada verifikasi," tulisnya.
Ia juga menegaskan bahwa menjaga batas antara Pers dan LSM bukan bentuk egoisme sektoral, melainkan cara terbaik untuk memastikan publik mendapatkan hak atas informasi yang jujur sekaligus hak atas pembelaan hukum yang adil.
"Menjaga batas antara Pers dan LSM bukan bentuk egoisme sektoral, melainkan cara terbaik untuk memastikan bahwa publik mendapatkan hak atas informasi yang jujur sekaligus hak atas pembelaan hukum yang adil," pungkas Imam.
Baca juga ;
Saat Demokrasi Diuji: Kedaulatan Hukum di Bawah Bayang Kekuasaan