berita

Persoalan Tata Kelola Dana BOS, Apakah Jamak Seperti Yang Ada di SD Muhammadiyah 9 Malang: Antara Aturan, Putusan MK, dan Kepatuhan.

Rabu, 20 Mei 2026 | 14:45 WIB

Malang, indoindikator.com- Sederet kebijakan baru sepanjang 2025 hingga 2026 telah mengubah secara fundamental lanskap pengelolaan dana bantuan pendidikan di Indonesia. Mulai dari pemberlakuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci alokasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), hingga putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah, termasuk swasta. Namun, di tengah geliat reformasi tata kelola ini, laporan penggunaan dana BOS 2025 di SD Muhammadiyah 9 Kota Malang justru menyisakan pertanyaan serius tentang kepatuhan dan akuntabilitas.
SD Muhammadiyah 9 "Panglima Sudirman" Malang, yang terletak di Jalan Raden Tumenggung Suryo Nomor 5, Kecamatan Klojen, merupakan sekolah swasta unggulan dengan akreditasi A di bawah binaan Universitas Muhammadiyah Malang. Sekolah ini menampung 24 kelas dengan total sekitar 700 siswa dan telah meraih berbagai prestasi akademik serta penghargaan Excellent School dalam Muhammadiyah Education Award.
Polemik Biaya Pendidikan dan Klarifikasi Sekolah
Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai kenaikan biaya pendidikan di sekolah ini yang diklaim mendekati 100 persen. Kepala SD Muhammadiyah 9 Kota Malang, Arip Hidayat, M.Pd.I, kemudian membantah angka tersebut dan mengklarifikasi bahwa kenaikan sebenarnya hanya sekitar 61,8 persen. Namun, angka ini tetap dinilai mencengangkan bagi sebagian besar orang tua murid. Kenaikan di luar nalar ekonomi publik ini secara langsung mengancam hak anak untuk terus mengenyam pendidikan di institusi yang sama.
Arip Hidayat menjelaskan bahwa pengurangan yang dimaksud bukan terjadi pada dana bantuan pemerintah secara langsung, melainkan pada efektivitas dan pemanfaatan kegiatan yang sebelumnya mendapat dukungan anggaran.
"Program-program anak yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan begitu saja. Karena itu kami melakukan gotong royong bersama orang tua agar pelayanan dan program tetap berjalan," ujar Arip Hidayat.
Bendahara sekolah, Nur Istikoroh, merinci bahwa sumber pembiayaan sekolah berasal dari tiga sektor utama: Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), peran serta masyarakat (komite), serta dana BOS dan hibah pemerintah. Sekolah mengklaim sekitar 80 persen kegiatan siswa masih ditopang oleh subsidi sekolah dan bantuan pemerintah.
"Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal," kata Nur Istikoroh.
Laporan Penggunaan BOS 2025: Antara Realitas dan Regulasi
Berdasarkan laporan resmi sekolah, total penggunaan dana BOS tahun 2025 mencapai Rp302.666.255, sebagai catatan pengelolaan dana BOS diatur dengan sangat ketat melalui regulasi seperti Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 dan terbaru Permendikdasmen yang Regulasi ini memberikan panduan teknis yang lebih rinci mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang dalam penggunaan dana BOS, dengan tujuan agar dana dikelola secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, shingga setiap penyimpangan, sekecil apa pun, adalah bentuk pelanggaran terhadap amanah publik.
Namun setelah ditelisik lebih dalam, laporan penggunaan dana BOS pada 2025, ternyata SD Muhammadiyah 9 diduga menunjukkan setidaknya tiga ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku:
1. Tidak Ada Alokasi untuk Pengadaan Buku
Regulasi secara tegas mewajibkan sekolah mengalokasikan minimal 10 persen dari total dana BOS untuk pengadaan buku. Hal ini sejalan dengan pentingnya peningkatan literasi dan pengembangan perpustakaan sebagai salah satu ujung tombak peningkatan mutu pendidikan. Dengan total dana Rp302.666.255, kewajiban minimalnya mencapai sekitar Rp30,2 juta. Namun dalam laporan tersebut, pos pengadaan buku sama sekali tidak muncul.
2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Melebihi Batas Maksimal
Untuk komponen pemeliharaan sarana dan prasarana, regulasi membatasi paling banyak 20 persen dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran. Sekolah justru mengalokasikan Rp86.595.000 atau sekitar 28,6 persen dari total dana. Dengan kata lain, sekolah hanya diperbolehkan mengalokasikan maksimal Rp60.533.251 untuk komponen ini. Terdapat kelebihan alokasi sebesar Rp26.061.749.
3. Pembayaran Honor Melebihi Batas Maksimal untuk Swasta
Sekolah swasta diberikan kelonggaran hingga 40 persen dari total dana BOS untuk pembayaran honor bagi guru/pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN. Namun laporan sekolah menunjukkan alokasi honor mencapai Rp151.500.000 atau 50 persen dari total dana. Dengan total dana Rp302.666.255, alokasi maksimal yang diperbolehkan untuk honor adalah sebesar Rp121.066.502 (40 persen). Artinya, terdapat kelebihan alokasi sebesar Rp30.433.498.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang terabaikan?
Lebih jauh lagi, persoalan ini diduga bertabrakan langsung dengan putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025, MK secara tegas menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta. Putusan ini menegaskan amanat konstitusi terkait dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta menepis diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.
Putusan ini bersifat final dan mengikat, seperti yang ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati. Menurutnya, keputusan MK untuk menggratiskan pendidikan dasar khususnya SD dan SMP harus dikawal dan dilaksanakan. "Kami mempertegas dan meminta kepada seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan, kader PDI Perjuangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengawal putusan MK ini," kata Esti, sebagaimana dikutip dari Parlementaria 29/05/2025.

-
Haveri SE, Ketua/Walikota LIRA Kota malang

Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Malang, Haveri, S.E., dengan tegas menyatakan bahwa dengan putusan MK ini, sekolah yang menerima BOS tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua murid. Ia bahkan menyerukan perlunya sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar. LIRA mendukung penuh putusan MK tersebut. Kenaikan biaya daftar ulang dengan persentase fantastis ini, terlepas dari skema pembiayaannya, berpotensi kuat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Haveri menyebutkan “Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pendidikan dasar terselenggara dengan baik. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (4) secara tegas menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
“Jika ditemukan pelanggaran, konsekuensinya tegas: dana BOS tahap selanjutnya dapat ditahan, pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan, dan dana wajib dikembalikan ke kas negara. Jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, publik berhak menaruh curiga: ada apa antara Dinas Pendidikan dengan sekolah elit di Kota Malang ini?” tutup Haveri dengan nada bertanya.
Muhammadiyah Masih Belum Bersuara
Di tengah polemik ini, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang belum memberikan respons resmi. Ketua PDM Kota Malang, DR. Abdul Haris, MA, yang tengah menjalankan ibadah haji, masih enggan berkomentar terkait fenomena yang terjadi di SD Muhammadiyah 9. Beliau mengarahkan awak media untuk bertanya kepada Lutfi J. Kurniawan, S.Sos., selaku Sekretaris II Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang.
Sikap Muhammadiyah sebagai organisasi pendidikan terbesar di Indonesia dinantikan publik. Apakah akan ada tindakan koreksi internal, ataukah pembiaran terus berlanjut?
Untuk tetap menjadi catatan, Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah memberikan landasan konstitusional yang kuat bagi terwujudnya pendidikan dasar gratis di seluruh Indonesia. Regulasi teknis seperti Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 telah menyediakan panduan operasional yang jelas. Kini saatnya bagi semua pemangku kepentingan pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

Tags

Terkini