berita

Bantu Urus Perkara, Ternyata Pengacara Pindah ke Musuh: Pensiunan di Malang Lapor ke Majelis Etik

Selasa, 19 Mei 2026 | 22:33 WIB
oplus_140509184

Kota Malang, indoindikator.com– Bayangkan Anda punya masalah hukum, lalu menyewa seorang pengacara. Anda ceritakan semuanya: kelemahan Anda, strategi Anda, dokumen rahasia Anda. Lalu di tengah jalan, pengacara itu tiba-tiba cabut dan malah membela musuh Anda. Pakai semua ilmu yang dulu Anda kasih. Sakit, kan?

Itulah yang dialami Sunardi, seorang pensiunan di Malang. Ia begitu kecewa hingga melaporkan pengacaranya sendiri, berinisial A.A., ke Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Peradi Malang. Sidang etik pun digelar pada Selasa.

Sunardi mengaku awalnya percaya penuh pada A.A. untuk menangani perkara perdatanya. Namun tanpa sepengetahuannya, A.A. berbalik arah menjadi kuasa hukum lawannya.

"Dia tahu semua kelemahan saya, tahu semua strategi yang sudah saya bagi sebagai klien. Lalu dia pakai ilmu itu untuk membela musuh saya," kata Sunardi dalam pernyataannya.

Laporan Sunardi menuduh A.A. melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Sebab, seorang advokat dilarang keras pindah ke pihak lawan dalam perkara yang sama setelah mengetahui rahasia klien sebelumnya. Ini soal loyalitas dan kepercayaan.

Bukan Cuma Kasus A.A., Tapi Juga Soal "Budaya Hukum" yang Loyo

Yang menarik, tim pendamping Sunardi dari Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang tidak hanya menyoroti ulah A.A. Mereka justru naik ke level yang lebih tinggi: mengkritik sistem penegakan hukum di Indonesia yang dinilai sakit sejak lama.

Ketua tim pendamping, Maliki SH, bilang bahwa hukum di negeri ini selama puluhan tahun hanya sibuk menambah pasal demi pasal, dan membangun gedung-gedung megah untuk polisi, jaksa, pengadilan. Tapi lupa satu hal penting: budaya hukum, atau dalam bahasa sederhananya, moral dan etika para penegak hukum itu sendiri.

"Sudah berapa banyak ribuan aturan? Kurang hebat apa lembaga kita, mulai Polisi, Kejaksaan, sampai Pengadilan dengan biaya negara yang sangat besar? Tapi keadilan dan kesejahteraan rakyat masih jauh dari kenyataan," ujar Maliki menirukan kegalauan Sunardi.

Teori Tiga Model Hukum: Represif, Otonom, Responsif – Semuanya Gagal?

Biar gak terlalu berat, tim pendamping Sunardi coba menjelaskan dengan teori dari dua sosiolog bernama Nonetz & Selznick. Mereka bilang, di dunia ini ada tiga model penegakan hukum:

Represif – hukum dipakai untuk mempertahankan kekuasaan yang ada.

Otonom – hukum dijalankan sesuai aturan main (rule of law).

Responsif , hukum harus membuka diri terhadap perubahan sosial.

Tapi sayangnya, ketiga model itu gak ada yang sukses di Indonesia. Kenapa? Karena semuanya sama-sama lupa budaya hukum. Hanya sibuk dengan pasal dan lembaga, tapi abai dengan moral manusia yang menjalankannya.

"Nggak heran kalau banyak oknum advokat yang mudah 'kabur' ke kubu lawan. Karena kompas moralnya nggak jalan," begitu kira-kira inti kritik mereka.

Satjipto Rahardjo dan "Hukum Progresif": Kembali ke Nurani

Lalu solusinya apa? Tim pendamping Sunardi mengingatkan pada pemikiran almarhum Satjipto Rahardjo, seorang guru besar hukum yang terkenal dengan konsep hukum progresif. Konsep ini sederhana: hukum itu bukan sekadar aturan kaku yang mati. Hukum harus berpihak pada kemanusiaan.

"Hukum progresif berangkat dari pandangan bahwa manusia pada dasarnya baik, punya rasa sayang dan peduli. Hukum itu alat untuk memberi rahmat, bukan alat tanpa nurani," tulis tim pendamping pengadu dalam siaran persnya.

Dalam pandangan ini, seorang advokat sejati bukan cuma patuh pada undang-undang. Ia juga harus menjunjung profesi mulia (officium nobile) dan kode etik dengan moral yang tinggi. "Benar atau salah, ukuran utamanya bukan cuma aturan, tapi juga etika," tegas mereka.

Sidang A.A. Jangan Cuma Formalitas, Harus Progresif!

Tim pendamping Sunardi juga minta Majelis Etik Peradi Malang tidak memeriksa kasus A.A. dengan cara yang kaku dan formalistik. Karena kasus ini menyangkut pengkhianatan rahasia klien – pelanggaran moral berat – maka penyelesaiannya harus dilakukan dengan jiwa terbuka, bukan sekadar cek aturan lalu vonis.

"Kalau ada dugaan kesalahan etik moral, penyelesaiannya juga harus progresif. Jangan mundur ke pola legalistik-formalistik yang sempit," pesan tim pendamping pengadu.

Belum Ada Putusan, Sunardi Tetap Berjuang

Hingga berita ini ditulis, MKD Peradi Malang belum mengumumkan hasil sidang perdana tersebut. Sunardi sendiri bertekad akan terus mengawal kasusnya hingga tuntas.

"Ini bukan hanya tentang saya. Ini tentang bagaimana profesi advokat dijaga martabatnya," pungkas Sunardi dengan nada berat.

Satu hal yang pasti: sidang etik sederhana ini ternyata membuka kotak pandora yang lebih besar – soal sistem, moral, dan kepercayaan publik terhadap profesi hukum di negeri ini. Apakah A.A. akan dijatuhi sanksi? Apakah budaya hukum kita akan berbenah? Kita tunggu.

Tags

Terkini