berita

Menimbang Penilaian Jaksa atas Tuntutan kepada ABK Fandi?

Senin, 18 Mei 2026 | 15:58 WIB

Oleh : Cony Nurlita.

Mahasiswa FH Univ. Muhammadiyah Malang, peserta magang COE pada Kantor Advokat ASMOJODIPATI Lawyer's.

Perkara Fandi Ramadhan menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap dirinya dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton di Batam. Fandi yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) kapal Sea Dragon dinilai terlibat dalam pengangkutan narkotika tersebut. Namun, tuntutan pidana mati terhadap seorang ABK memunculkan perdebatan hukum, terutama mengenai proporsionalitas tuntutan dan penilaian unsur kesalahan terdakwa.

Jaksa menilai bahwa tuntutan pidana mati diajukan berdasarkan adanya mens rea atau niat jahat dari terdakwa. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penuntutan dilakukan bukan berdasarkan opini, melainkan berdasarkan berkas perkara dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Menurut Kejagung, Fandi dianggap mengetahui keberadaan narkotika tersebut dan tetap ikut menyembunyikannya di kapal, sehingga unsur kesengajaan dipandang terpenuhi. Karena itu, JPU tetap mempertahankan tuntutan pidana mati sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan narkotika berskala besar.

Namun, penilaian ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI. DPR menilai jaksa mengabaikan sejumlah faktor penting, seperti posisi Fandi yang bukan bandar, bukan pengendali utama, dan bukan inisiator penyelundupan. Sebagai ABK, perannya dinilai lebih sebagai pelaksana di lapangan, bukan aktor intelektual. Karena itu, muncul pertanyaan apakah pidana mati sudah sesuai dengan asas keadilan dan proporsionalitas pidana.

Bahkan, JPU Muhammad Arfian kemudian menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR karena mengakui adanya kesalahan dalam penanganan perkara tersebut. Ia juga menyebut telah menerima sanksi dari bidang pengawasan Kejaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa penuntutan pidana mati terhadap Fandi memang menimbulkan evaluasi serius di internal kejaksaan.

Secara hukum, kewenangan jaksa dalam melakukan penuntutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Pasal 30 ayat (1), ditegaskan bahwa kejaksaan memiliki tugas dan wewenang di bidang pidana, salah satunya melakukan penuntutan. Artinya, jaksa berwenang menentukan tuntutan pidana berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Selain daripada itu, dasar pidana mati dalam perkara narkotika terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 113 ayat (2), yang memungkinkan pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam jumlah besar. Karena barang bukti dalam kasus ini mencapai hampir 2 ton sabu, secara normatif tuntutan pidana mati memang dimungkinkan. Namun, dalam perspektif hukum pidana modern, terutama setelah hadirnya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), pidana mati diposisikan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif, bukan pidana utama yang dijatuhkan secara otomatis. Pasal 98 KUHP menegaskan bahwa pidana mati harus diterapkan secara sangat hati-hati, selektif, dan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Dari sudut ini, penilaian jaksa terhadap Fandi seharusnya tidak hanya bertumpu pada beratnya barang bukti, tetapi juga pada peran konkret terdakwa, tingkat kesalahan, serta kemungkinan bahwa ia hanya berada dalam posisi subordinat sebagai pekerja kapal. Jika tidak, maka tuntutan pidana mati dapat dipandang melampaui rasa keadilan.

Dari beberapa penilaian di atas maka dapat disimpulkan, secara hukum jaksa memiliki dasar untuk menuntut pidana mati terhadap Fandi berdasarkan UU Kejaksaan dan UU Narkotika. Namun, dari aspek keadilan substantif, tuntutan tersebut tetap harus diuji secara kritis. Penegakan hukum tidak hanya menuntut kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan proporsionalitas. Dalam kasus ABK Fandi, pertanyaan terbesar bukan hanya “apakah bisa dituntut mati?”, tetapi “apakah adil jika ia dituntut mati?”.

Tags

Terkini