Haveri, SE. Dan Nur Sofyan, Walikota dan Sekretaris LIRA Kota Malang di BKAD Kota Malang.
Kota Malang, indoindikator.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Malang menyoroti seriusnya permasalahan dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Malang. Organisasi masyarakat yang fokus pada pengawasan ini mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi terkait sejumlah kejanggalan dan potensi penyimpangan, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, termasuk dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Klarifikasi kami lakukan untuk mendapatkan jawaban dan tanggapan atas hasil analisis LIRA yang mendapati adanya kesimpangsiuran informasi. Tujuan utama kami adalah mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah yang mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016," ujar Haveri, S.E., selaku Walikota LIRA Kota Malang, dalam keterangannya kepada media, Jumat (14/5/2026).
Ia menambahkan, upaya komunikasi dengan BKAD bahkan sempat dilakukan hingga level pimpinan untuk membahas temuan LIRA. Namun, hingga kini belum ada tanggapan berarti. "Kami coba bertemu dengan Kepala BKAD di kantornya, tetapi tidak membuahkan hasil," tegas Haveri.
Keresahan LIRA ini muncul di tengah upaya Pemkot Malang yang justru gencar mendorong optimalisasi aset untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang diperoleh, Pemkot menargetkan PAD mencapai Rp1,062 triliun, sebuah angka yang meningkat drastis dari tahun-tahun sebelumnya. Target ini dijalankan melalui program unggulan "Ngalam Ngopeni" yang berfokus pada peningkatan tata kelola dan digitalisasi aset.
RKPD 2026 mengusung gagasan besar, termasuk pembangunan Sistem Digital Aset Terpusat. Sistem ini diklaim mampu melacak retribusi aset secara real-time, mencegah kebocoran, dan mendorong investasi terhadap aset-aset yang menganggur.
Benturan Program dengan Fakta di Lapangan
Alih-alih menunjukkan kemajuan, sejumlah fakta justru memperlihatkan lemahnya pengawasan aset Pemkot Malang. Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi antara kebijakan dan implementasi di lapangan.
1. Kasus Korupsi Dieng Masih Bergulir: LIRA mengingatkan Pemkot Malang agar tidak melupakan kasus hukum yang baru berjalan beberapa bulan lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang hingga kini masih memproses perkara tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan ilegal aset di Jalan Dieng Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen. Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp2.149.171.000.
2. Kewajiban Sewa di Blimbing Tertunggak Bertahun-tahun: Pemberitaan media mengungkap adanya penyewa aset milik Pemkot berupa lahan seluas ±1.731 m² di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kecamatan Blimbing, yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa selama empat tahun terakhir. Nilai tunggakan diestimasi telah mencapai sekitar Rp1 miliar.
Merujuk pada temuan ini, LIRA mendesak BKAD untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait beberapa hal krusial:
• Status administratif perjanjian sewa dan/atau izin pemakaian aset tersebut.
• Langkah-langkah penyelesaian yang telah dan akan ditempuh, baik secara administratif maupun sesuai ketentuan hukum.
• Kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan aset dengan Keputusan Sekretaris Daerah mengenai izin pemakaian.
• Upaya penguatan sistem pengawasan BMD untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
"Jika BKAD tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai, maka akan muncul pertanyaan besar, ada apa sebenarnya di balik pengelolaan aset kita?" ujar Haveri dengan nada kritis.
Sementara itu, DPRD Kota Malang sendiri didalam banyak kesempatan, manakala membicarakan soal asset, selalu saja mengingatkan Pemkot untuk segera melakukan digitalisasi menyeluruh guna menutup celah kebocoran. "Digitalisasi aset itu bukan pilihan, tapi keharusan. Kita harus tahu persis aset kota, pemanfaatannya, dan berapa pendapatan yang masuk," tegas Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua DPRD Kota Malang.
Haveri menegaskan, jika temuan LIRA mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum harus segera mengambil alih. "Jika ada indikasi tindak pidana korupsi, aparat harus segera memprosesnya secara hukum. Jangan biarkan masalah ini berkepanjangan dan berlarut-larut," pungkasnya.