Tangkapan layar pada akun Cak Sholeh
Kabupaten Malang, indoindikator.com– Sebuah fakta baru terungkap dalam perkara hukum yang dilaporkan oleh Perusahaan Jasa Tirta (PJT) terkait insiden di Bendungan Lahor. Seorang mantan penjaga portal bendungan, Yoga, yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut, memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan narasi yang beredar luas di media sosial.
Sebagaimana diunggah pada akun Tiktok Cak Sholeh pada 13/052026, Yoga menegaskan bahwa tidak terjadi tindakan kekerasan maupun pengerusakan dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut. Kesaksian ini disampaikannya saat menjalani pemeriksaan di kepolisian, baik pada tahap pertama maupun kedua.
Kronologi dan Permintaan "Pak Dur"
Dalam pernyataannya, Yoga menjelaskan bahwa insiden bermula ketika seseorang yang dipanggil "Pak Dur" meminta agar portal bendungan dibuka. Selain itu, Pak Dur juga meminta pembatas jalan berupa kerucut lalu lintas (traffic cone) yang memisahkan akses sepeda motor dan mobil di area portal untuk dipindahkan.
"Tidak ada kekerasan dan pengerusakan, hanya cekcok. Pak Dur meminta untuk membuka portal dan memindahkan kerucut pembatas jalan," ujar Yoga.
Menurutnya, sempat terjadi adu mulut atau ketegangan di lokasi, namun tidak berujung pada tindakan fisik maupun perusakan fasilitas. Yoga membantah keras adanya framing ancaman atau pengrusakan seperti yang banyak diunggah di media sosial.
Adanya Voice Note Diduga Mengarahkan Kesaksian
Yoga mengaku telah dua kali diperiksa sebagai saksi di kepolisian. Pada pemeriksaan pertama, ia mengaku belum menerima arahan apa pun. Namun, menjelang pemeriksaan kedua, ia menerima pesan suara (voice note) dari seseorang yang disebut sebagai "mandor lapangan".
"Saya dan saksi lainnya menjadi saksi di kepolisian dua kali diperiksa. Pada saat pemeriksaan pertama belum ada arahan, tapi pada saat mau penyidikan kedua ada voice note yang dikirimkan ke saya dari mandor lapangan," tutur Yoga.
Ia menyebutkan isi voice note tersebut berisi imbauan agar saksi menyampaikan adanya unsur pengrusakan dan pengancaman. "Isinya untuk mempercepat penyidikan dan mempercepat kasus, tolong saksi ini bicara bahwa ada pengerusakan dan pengancaman yang bisa memberatkan di Pak Dur," jelas Yoga.
Menolak Diarahkan, Bersaksi Sesuai Fakta
Yoga menegaskan bahwa ia menolak untuk mengikuti arahan tersebut. Ia memilih untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan, yakni tidak ada upaya pengrusakan yang dilakukan oleh Pak Dur.
Bahkan, dalam percakapan yang sama, Yoga mengaku sempat mempertanyakan mengapa seseorang masih ditetapkan sebagai tersangka padahal menurut pengakuannya tidak ada perbuatan merusak yang diupayakan.
"Saya selaku saksi menolak diarahkan dan memilih memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan. Saya juga mempertanyakan mengapa seseorang tetap dijadikan tersangka meskipun menurut saya tidak ada pengrusakan yang diupayakan," ungkapnya.
Uang Transport Pemeriksaan dan Usulan Akses Gratis
Yoga juga mengakui bahwa dirinya menerima uang transport sebesar Rp50 ribu sebanyak dua kali selama proses pemeriksaan sebagai saksi. Ia menjelaskan hal itu sebagai bentuk penggantian biaya transportasi yang lazim diberikan kepada saksi.
Di luar aspek hukum, Yoga menyampaikan pandangan pribadinya sebagai warga lokal. Ia mendukung agar akses jalan menuju Bendungan Lahor digratiskan demi kemakmuran masyarakat dan menghindari konflik berkepanjangan.
"Saya selaku warga lokal, untuk kemakmuran bersama dan supaya tidak menjadi perdebatan, alangkah baiknya digratiskan," pungkas Yoga.
Konfirmasi dan Tindak Lanjut
Hingga berita ini diturunkan, pihak PJT dan kepolisian yang menangani perkara tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Yoga. Namun, adanya indikasi upaya pengarahan saksi melalui voice note patut menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan tidak ada diintervensi.
Publik berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, mengingat Bendungan Lahor merupakan aset vital sekaligus ruang publik yang kerap menimbulkan gesekan kepentingan antara pengelola dan masyarakat.