berita

Rawan Kecelakaan, Kades Sukonolo Desak Dishub dan Polres Pasang Rambu di Jalan Berlubang Kabupaten Malang

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:44 WIB
oplus_136314880

Kabupaten Malang, indoindikator.com- Kondisi jalan di wilayah Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, dikeluhkan warga karena dinilai membahayakan pengguna jalan. Minimnya rambu lalu lintas, banyaknya jalan berlubang, serta kurangnya penerangan pada malam hari disebut menjadi pemicu tingginya risiko kecelakaan di kawasan tersebut.

Dalam beberapa hari terakhir, kecelakaan kembali terjadi di ruas jalan yang melintasi Desa Sukonolo. Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret sebelum kembali memakan korban jiwa.
Kepala Desa Sukonolo, H. M. Zaeny, mengaku telah berulang kali mengajukan permohonan pemasangan rambu lalu lintas kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Malang serta meminta perhatian dari Polres Malang. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindak lanjut yang jelas dari instansi terkait.
“Saya sudah beberapa kali mengajukan permohonan rambu-rambu ke Dinas Perhubungan Kabupaten Malang dan meminta bantuan ke Polres Malang. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan,” tegas H. Zaeny, Selasa (5/5/2026).
Selain kepada instansi teknis, pihak desa juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada anggota DPRD Kabupaten Malang dari Komisi 1, 2, dan 7. Namun hingga saat ini, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil.
“Sudah saya sampaikan ke dewan Komisi 1, 2, dan 7. Tapi hasilnya masih nihil. Padahal ini menyangkut nyawa warga,” ujarnya.


Nizar Fahmi SH, Selaku Advokat pada Forum Kajian Hukum dan Sosial (FoKHuS) mengomentari peristiwa meninggalnya orang akibat kecelakaan dijalan yang mana disebabkan jalan berlubang, bisa jadi dalam peristiwa tersebut ada suatu perkara pidana. "Kalau ada kecelakaan akibat jalan berlubang yang tanpa ada rambu atau lampu, maka bisa jadi ada pidananya, tinggal harus dicari apa penyebabnya, apakah ada kelalaian dari penyelenggara jalan, ataukah tidak".


Sebagai informasi, bahwa didalam ketentuan hukum Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur kewajiban penyelenggara jalan terhadap jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.


Bunyi Pasal 24 UU LLAJ adalah:


“Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”


“Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.”


Makna pasal tersebut: Pemerintah atau instansi yang berwenang tidak boleh membiarkan jalan rusak tanpa penanganan.


Jika perbaikan belum bisa dilakukan, wajib dipasang rambu, tanda peringatan, atau pengaman agar pengguna jalan mengetahui adanya bahaya.


Pasal ini sering dijadikan dasar hukum dalam kasus kecelakaan akibat jalan berlubang atau minim rambu lalu lintas.


Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban ini juga memiliki ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 27.3 UU LLAJ
Menurut H. Zaeny, titik paling rawan berada di perempatan Dusun Ganden, Desa Sukonolo. Lokasi tersebut dinilai berbahaya karena minim penanda lalu lintas dan penerangan jalan.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti belum adanya fasilitas keselamatan bagi pelajar di depan SDN Sukonolo. Hingga kini, belum tersedia zebra cross maupun lampu peringatan atau lampu sirene untuk membantu aktivitas penyeberangan siswa.
“Anak-anak sekolah setiap hari menyeberang di situ. Kalau tidak ada rambu dan lampu sirene, saya sangat khawatir akan makan korban. Kami mohon dinas terkait segera memasang fasilitas keselamatan,” katanya.
Warga Desa Sukonolo berharap pemerintah daerah bersama aparat kepolisian segera turun tangan dengan memasang rambu peringatan, memperbaiki jalan berlubang, serta menambah penerangan jalan umum demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan berikutnya.

Tags

Terkini