Jakarta, indoindikator.com– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengajukan usulan transformatif kepada Dewan Pers untuk menyederhanakan proses verifikasi media. Ajuan ini dinilai penting agar regulasi pers nasional makin adaptif terhadap lompatan pesat industri media digital, termasuk kehadiran media homeless dan konten kreator jurnalistik.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (10/5), menyatakan bahwa sistem verifikasi administratif saat ini dinilai membebani, terutama bagi media siber daerah dan skala kecil. Kondisi itu dikhawatirkan justru menghambat kemerdekaan pers di tengah tekanan ekonomi industri.
"Sudah saatnya Dewan Pers kembali pada ruh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Syarat verifikasi harus dievaluasi. Cukup perusahaan pers memiliki badan hukum, lalu fokus utama Dewan adalah memastikan penegakan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber," tegas Firdaus didampingi Sekjen SMSI, Makali Kumar.
Pernyataan ini muncul di sela-sela acara Fun Walk peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (WPFD) 2026. Firdaus menilai, belakangan ini Dewan Pers dinilai terlalu jauh mencampuri urusan internal newsroom, kompetensi wartawan secara administratif, hingga persoalan ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi ranah kementerian teknis.
Menurut SMSI, pengawasan Dewan Pers sebaiknya bertransformasi menjadi peran fasilitator yang menjaga etika profesi, bukan birokrasi yang kompleks. Dengan penyederhanaan ini, media baru seperti kanal YouTube, podcast, atau TikTok yang menyajikan berka layaknya media massa diharapkan bisa terdata secara resmi.
"Legalitas perusahaan pers tetap utama, namun jangan sampai prosedur verifikasi menjadi penghalang tumbuhnya pers yang mandiri dan bertanggung jawab. Biarkan Dewan Pers fokus pada penegakan etika jurnalistik," tandas Firdaus.
SMSI meyakini, langkah ini akan menciptakan ekosistem pers Indonesia yang lebih sehat dan inklusif, tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas dan kebebasan pers di era disrupsi digital.