berita

Wamenkop Farida Farichah: Pengelolaan Koperasi Harus Bertanggung Jawab dan Sesuai Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 | 14:50 WIB

Jakarta, indoindikator.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan bahwa setiap pengelola koperasi wajib menjalankan organisasinya secara bertanggung jawab serta patuh terhadap regulasi yang berlaku. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan anggota dan masyarakat, sekaligus memastikan keberlangsungan koperasi dalam jangka panjang, bukan sekadar keuntungan sesaat.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menyampaikan hal tersebut dalam kunjungan dan diskusi di Koperasi Konsumen Syariah Ar-rahmah, Kota Banjarmasin, pada Rabu (6/5/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyoroti fenomena koperasi bermasalah yang kerap muncul akibat kegagalan pengurus dalam menjaga amanah anggota.

"Pengelolaan yang tidak bertanggung jawab hanya akan merusak ekosistem koperasi itu sendiri. Kepercayaan yang sudah dibangun dengan susah payah dapat runtuh jika regulasi diabaikan," ujar Farida.

-


Sebagai langkah preventif, Kemenkop tengah menyusun regulasi baru terkait ketentuan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Regulasi ini mencakup perapian data koperasi secara menyeluruh serta penyiapan sanksi tegas bagi koperasi yang tidak disiplin menjalankan kewajiban RAT.

Di tengah gencarnya pemberantasan pinjaman online ilegal, Wamenkop juga mendorong koperasi sehat seperti Koperasi Ar-rahmah untuk aktif meningkatkan literasi keuangan masyarakat. "Koperasi harus hadir sebagai solusi, membantu warga terlepas dari jerat pinjol sekaligus memberi pemahaman mana koperasi legal dan mana yang hanya berkedok koperasi," tegasnya.

Farida memberikan apresiasi kepada Koperasi Ar-rahmah yang dinilai berhasil menjadi koperasi sehat dengan rutin melaksanakan RAT. Ia berharap praktik baik ini dapat direplikasi oleh koperasi lain di seluruh Indonesia.

Terkait Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Wamenkop menegaskan bahwa inisiatif tersebut hadir sebagai mitra, bukan kompetitor bagi koperasi yang sudah eksisting. Di Provinsi Kalimantan Selatan, ditargetkan akan berdiri 2.013 unit KDKMP. Pemerintah provinsi saat ini terus mematangkan persiapan guna mendukung target nasional menjadikan koperasi sebagai pilar utama pemerataan ekonomi yang adil bagi masyarakat.

Tags

Terkini