berita

Suprapto, Pelapor Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Batu ke KPK, Kini Justru Dijebloskan ke Tahanan Polres Batu

Senin, 4 Mei 2026 | 10:53 WIB

Kota Batu, indoindikator.com -Dinamika hukum seputar sengketa tanah untuk perluasan RSUD Karsa Husada Batu memasuki babak baru yang kontroversial. Suprapto, seorang warga Kota Batu yang beberapa pekan lalu melaporkan dugaan korupsi dalam proyek tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini justru ditahan oleh Polres Batu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam kasus lain yang diduga memiliki keterkaitan.

Laporan Suprapto ke KPK menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pelapor menduga adanya potensi kerugian keuangan negara yang signifikan.

Fakta Hukum dalam Pengaduan ke KPK

Dalam pengaduannya, Suprapto membeberkan sejumlah fakta hukum terkait status objek tanah seluas ratusan meter persegi di Jalan Kartini Nomor 19, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Menurutnya, tanah tersebut sejak 1957 dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga Oemar Harahap.

Namun, pada tahun 2003, terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2913 atas nama pihak lain. Sertifikat itu diduga kuat cacat hukum karena diterbitkan berdasarkan surat kuasa dari seseorang yang tidak cakap hukum (ODGJ). Saat ini, perkara keperdataan terkait sertifikat tersebut sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang.

Suprapto mengklaim telah membeli hak pengelolaan dari ahli waris sah pada tahun 2017. Ia kemudian mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sembilan pihak tergugat, termasuk RSUD Karsa Husada Batu dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pada 10 November 2025. Gugatan itu terdaftar di PN Malang.

Proses Pengadaan Tanah Berlanjut Meski Sengketa

Yang menjadi sorotan utama, proses pengadaan tanah untuk perluasan RSUD tetap berjalan meskipun objek tanah masih dalam sengketa hukum aktif. Pada 14 Maret 2025, pihak rumah sakit secara sepihak memasang papan plang dan tanda-tanda fisik penguasaan di atas tanah sengketa. Tindakan itu memicu kemarahan keluarga ahli waris.

Penangkapan Suprapto dan Dugaan Kejanggalan

Tak lama setelah melaporkan dugaan korupsi ke KPK, Suprapto dijaring aparat Polres Batu. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang bermula dari kesepakatan tukar guling atau jual beli antara Suprapto dengan seseorang berinisial RR. Objek transaksi berupa sebuah rumah di Gadang, Malang, dan sebidang tanah yang disebut sebagai lahan "kandang babi" di Kota Batu.

Dikabarkan, RR telah menyerahkan berbagai bentuk pembayaran mulai dari rumah, uang tunai, mobil, hingga aset lain dengan total nilai mencapai sekitar Rp4,2 miliar. Namun, Suprapto dinilai tidak pernah menyelesaikan peralihan hak secara sah dan disebut berulang kali mengubah nilai kesepakatan.

Bantahan Keluarga dan Dugaan Kriminalisasi

Pihak keluarga Suprapto membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menyebut perkara itu sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Informasi yang kami terima, antara Suprapto dengan pihak pembeli sudah ada kesepakatan damai. Bahkan, sudah ada sejumlah uang yang diserahkan sebagai pengembalian atas pembatalan jual beli tersebut," ujar sumber terdekat keluarga yang enggan disebut namanya.

Keluarga menilai langkah Polres Batu yang tetap memproses hukum hingga penahanan Suprapto sangat janggal. Terlebih, sejumlah bukti berupa surat kesepakatan bersama untuk perdamaian dan bukti pengembalian uang dari Suprapto kepada RR tidak lagi ditemukan. Keluarga menduga dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh penyidik kepolisian tetapi tidak didata sebagai barang bukti yang disita.

"Apakah ini murni proses hukum atau ada kaitannya dengan upaya mengkriminalisasi pelapor dugaan korupsi? Kami mohon aparat penegak hukum bertindak profesional. Jika memang melakukan penyitaan apa pun, berikan surat penyitaan, sehingga semuanya jelas secara hukum," imbuh sumber tersebut.

Belum Ada Keterangan Resmi dari Polres Batu dan RSUD

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Batu terkait penangkapan dan penahanan Suprapto. Demikian pula pihak RSUD Karsa Husada Batu menolak memberikan komentar saat dimintai konfirmasi.

Tags

Terkini