berita

DPRD Kabupaten Malang Menghangat, Isue Surat Palsu Meredam Polemik Sistem Merit yang Terabaikan

Senin, 4 Mei 2026 | 09:45 WIB

Kabupaten Malang, indoindikator.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dalam sepekan terakhir menghadapi dua arus besar persoalan. Di satu sisi, fraksi partai politik berpolemik soal dugaan surat tugas palsu perjalanan dinas Wakil Bupati. Di sisi lain, muncul desakan kuat dari masyarakat sipil untuk mengawal persoalan tata kelola kepegawaian yang mendasar.

Fraksi PDIP Siapkan Hak Interpelasi

Puncak ketegangan di DPRD Kabupaten Malang terjadi setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Bupati Lathifah Shohib beserta tiga kepala dinas di Istana Negara pada 27 April 2026.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan bahwa surat tugas Bupati yang digunakan untuk perjalanan dinas tersebut diduga menggunakan tanda tangan pindai (scan) yang dipalsukan secara sepihak. Untuk itu, Fraksi PDIP akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran administratif dan hukum tersebut.

"Ini bukan untuk menimbulkan kegaduhan, tetapi menjaga marwah lembaga dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum," tegas Zulham sebagaimana diunggah pdiperjuangan-jatim.com 30/042026.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggunakan hak interpelasi terlebih dahulu dengan menyiapkan surat permintaan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk segera dilayangkan. Hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

LIRA Kabupaten Malang minta tetap Fokus pada Sistem Merit

Di tengah panasnya polemik surat tugas palsu, muncul suara kritis dari Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, SH., MH. Ia mengomentari agar DPRD jangan sampai hanya mencari sensasi pada suatu hal yang tidak terlalu penting, lagipula agenda menemui Wakil Presiden yang sudah terlaksana juga bukan berkaitan dengan kebijakan strategis, menurutnya masih ada masalah besar yang belum tersentuh yakni terkait tata kelola kepegawaian di Kabupaten Malang yang diduga kuat tidak sesuai dengan sistem merit.

"Interpelasi sejatinya berkenaan dengan kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Sampai sekarang sepertinya belum ada anggota DPRD yang minat secara serius untuk mempertanyakan kebijakan tata kelola pegawai yang diduga tidak sesuai dengan sistem merit," tegas Wiwid Tuhu.

Wiwid menilai kondisi kepegawaian di Kabupaten Malang saat ini jauh dari prinsip profesionalitas. Ia menyoroti beberapa fenomena yang jauh lebih urgent untuk didapatkan kejelasan dari eksekutif:

Pembatalan Hasil Seleksi JPTP 2024. Pemkab Malang menerbitkan surat pengumuman pembatalan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dengan nomor 800.1.3.3/9999/35.07.405/2025, yang dinilai mengabaikan sistem merit. Lebih ironisnya, Pemkab justru menggelar seleksi ulang JPTP yang dimulai 26 Januari 2026, yang dinilai tidak efisien dan melanggar Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

PLT Berkepanjangan. Masih banyak jabatan strategis yang diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) dalam waktu yang cukup lama, bahkan melebihi batas maksimal enam bulan sebagaimana diatur Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021.

Pelanggaran Inpres Efisiensi Anggaran. Seleksi ulang JPTP dianggap sebagai pemborosan anggaran di tengah instruksi presiden untuk melakukan efisiensi belanja pemerintah, mutasi dan Promosi Tidak Transparan. LIRA mencatat adanya praktik mutasi dan promosi yang tidak berdasarkan kompetensi dan kinerja ASN secara objektif.

Catatan Kritis LIRA yang Terabaikan

Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, LIRA Kabupaten Malang telah berkali-kali menyuarakan persoalan ini. Mereka bahkan telah mengirimkan surat notasi kepada DPRD Kabupaten Malang dan mengadukan dugaan pelanggaran sistem merit kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wiwid menyayangkan minimnya respons dari DPRD Kabupaten Malang terhadap berbagai laporan dan catatan kritis yang telah disampaikan. "Kesemua fenomena inilah yang lebih urgent untuk didapatkan kejelasan dari eksekutif. Ini akan berdampak sosial yang luas kepada masyarakat, karena akan berpengaruh pada kualitas pelayanan publik, kalau memang akan ada inisiasi hak interpelasi, LIRA akan mendorong agar ada anggota DPRD yang berkenan mengajukan dengan tema problematika sistem merit, jadi kami mengajukan petisi pada DPRD Kabupaten Malang untuk lebih menitik beratkan interpelasi terkait pelaksanaan sistem merit di DPRD Kabupaten Malang" pungkas Wiwid.

Sementara itu, Fraksi PDIP terus menggodok draf hak interpelasi. Polemik di internal dewan kian memanas dengan adanya pernyataan dari Fraksi Gerindra yang menilai bahwa persoalan cukup diselesaikan melalui dialog internal, tanpa perlu dibawa ke forum legislatif. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Malang mengenai fenomena hak interpelasi sebagaimana dimaksud.

Tags

Terkini