Jakarta, indoindikator.com – Pendirian perusahaan pers di berbagai platform, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pernyataan tegas dari Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dalam konferensi pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada Minggu, 3 Mei 2026, di Jakarta.
-
SMSI yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Firdaus, kementerian tersebut sejauh ini telah memberikan kemudahan bagi perusahaan pers dalam mengurus badan hukum, sebuah langkah yang dinilai sangat mendukung iklim kebebasan pers di tanah air.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri rutin dirayakan setiap tanggal 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada 1993. Deklarasi ini lahir dari inisiatif para jurnalis Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia pada 1991. Pertemuan yang diprakarsai oleh UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB) tersebut kemudian menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Untuk tahun 2026, pusat peringatan global berlangsung di Zambia.
"Tidaklah berlebihan jika pada hari ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk turut mendukung kebebasan pers, menegakkan hak asasi manusia, sekaligus mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan legitimasi hukum kepada perusahaan media," ujar Firdaus yang tengah menjalani periode kedua kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa untuk mempercepat terwujudnya kebebasan pers, tidak diperlukan legitimasi tambahan yang justru mempersulit usaha pers, misalnya verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. "Cukup dengan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," tegasnya.
Firdaus juga mengingatkan bahwa penguatan kebebasan pers telah termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang." Kemerdekaan pers kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam konsiderans undang-undang tersebut disebutkan bahwa kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada Bab II Pasal 2 UU Pers, dinyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Adapun Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara ayat (3) menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
"Itulah kebebasan pers yang diperkuat oleh undang-undang," pungkas Firdaus.