berita

LIRA Kabupaten Malang Layangkan Surat Notasi ke Kejari Kepanjen dan Bupati-DPRD Terkait Dugaan Pelanggaran Sistem Merit

Senin, 27 April 2026 | 14:56 WIB

Kabupaten Malang, indoindikator.com– Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Malang telah secara resmi mengirimkan surat notasi kepada Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen. Surat tersebut berisi keberatan atau anotasi atas problematika penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang diduga tidak menerapkan sistem merit secara efektif.

Dalam suratnya yang diterima redaksi, LIRA memaparkan sejumlah temuan awal yang beredar di masyarakat terkait dugaan pelanggaran sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Malang. Pelanggaran tersebut meliputi indikasi mutasi jabatan yang tidak sesuai kompetensi, pengabaian hasil uji kompetensi, hingga praktik patrimonialisme dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.

Fakta-Fakta Pelanggaran yang Diungkap LIRA

LIRA merinci setidaknya tujuh poin konkret dugaan pelanggaran yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Malang, antara lain:

Pencopotan Kepala Dinas Kesehatan yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hasil seleksi Jabatan Tinggi Pratama akhir tahun 2024 yang telah selesai namun hasilnya diabaikan tanpa kejelasan hingga saat ini.

Pelaksanaan job fit yang mengikutkan pegawai mendekati masa pensiun, dinilai tidak efektif dan tidak tepat sasaran.

Pelaksana Tugas (Plt.) berkepanjangan di berbagai dinas, yang dinilai melanggar batas maksimal masa jabatan Plt sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Seleksi Jabatan Tinggi Pratama yang tidak mencakup semua posisi yang sedang di-PLT-kan, menunjukkan adanya diskriminasi prosedur.

Pelantikan pejabat jabatan tinggi pratama meski tidak memenuhi syarat, seperti ketidaksesuaian kompetensi, belum pernah menduduki jabatan tertentu sebagai prasyarat, atau tidak memenuhi tempo waktu yang disyaratkan.

Uji kompetensi terhadap pejabat yang sudah menjabat, yang dinilai LIRA sebagai prosedur absurd dan hanya dijadikan alat legitimasi, bukan evaluasi sesungguhnya.

Sorotan pada Kejaksaan Negeri Kepanjen

Yang menjadi sorotan utama dalam surat notasi ini adalah adanya sikap diam dari Kejaksaan Negeri Kepanjen. LIRA menilai hingga saat ini belum ada tindakan hukum nyata dari Kejari Kepanjen sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara (Perdata dan TUN).

LIRA mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Kejari Kepanjen memiliki kewenangan untuk bertindak di bidang Perdata dan TUN.

Selain itu, LIRA juga merujuk pada:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 21 dan Pasal 23 tentang larangan penyalahgunaan wewenang)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 48-55 tentang Sistem Merit)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Dugaan Kelalaian Kejari

LIRA menilai sikap diam dan tidak dilakukannya tindakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen terkait dugaan pelanggaran sistem merit tersebut sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Secara hukum, kelalaian tersebut dinilai dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) dengan alasan:

Adanya kewajiban hukum bagi Kejaksaan untuk bertindak preventif dan represif

Tidak dilaksanakannya fungsi kejaksaan di bidang TUN

Timbulnya kerugian potensial bagi hak konstitusional pegawai ASN dan masyarakat

Tuntutan LIRA

Melalui surat notasi ini, LIRA Kabupaten Malang menuntut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen untuk memberikan jawaban dan klarifikasi mengenai dua hal:

Apa yang sudah dan/atau sedang dilakukan Kejari Kepanjen dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran hukum di dalam sistem penataan kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Malang?

Mengapa Kejari Kepanjen tidak mengambil tindakan hukum (baik koordinatif, preventif, maupun represif) terhadap indikasi pelanggaran sistem merit yang telah berulang kali dilaporkan?

Komentar Ketua LIRA Malang

Ketua LIRA DPD Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu SH., MH., saat dikonfirmasi awak media menjelaskan alasan di balik pengiriman surat notasi ini.

"Mengirimkan surat anotasi ini akan banyak manfaatnya di masa depan. Sebab dengan materi isi yang cukup luas perihal penataan kepegawaian di Kabupaten Malang, akan bisa dianggap secara formal menjadi landasan dalam banyak gugatan baru dengan tema ini," tegas Wiwid Tuhu.

Menurutnya, surat ini bukan sekadar protes biasa, melainkan langkah strategis dan formal yang akan menciptakan efek hukum berantai. "Isi surat ini mencatat semua problematika secara komprehensif. Ini akan menjadi bukti awal yang kuat jika nanti ada gugatan-gugatan lanjutan," imbuhnya.

Ancaman Langkah Hukum Lanjutan

LIRA menegaskan bahwa penyampaian anotasi ini merupakan upaya awal sebagai prasyarat sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Apabila tidak terdapat langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Kepanjen dan atau tidak memberikan jawaban, atau jawaban yang diberikan tidak memenuhi asas kepatutan dan kepastian hukum, maka LIRA menyatakan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Tags

Terkini