berita

Modus Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Magetan.

Jumat, 24 April 2026 | 17:24 WIB

Magetan, indoindikator.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2020–2024. Salah satu tersangka adalah Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029, Suratno, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019–2024.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, di kantornya pada Kamis (23/4/2026). Menurut Sabrul, total dana hibah pokir yang direkomendasikan selama periode 2020–2024 mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi penyaluran sebesar Rp242,9 miliar. Anggaran tersebut didistribusikan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Magetan dan berkaitan dengan kepentingan 45 anggota DPRD.

-
Ketua DPRD Magetan, Suratno. (Doc: istimewa)

"Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota dewan dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan," ujar Sabrul Iman dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan bahwa penguasaan proses dari hulu ke hilir tersebut menjadi kunci terjadinya dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD. Kelompok masyarakat penerima hibah, dalam sejumlah kasus, diduga hanya dijadikan formalitas administratif.

Selain Suratno (SN), dua tersangka lain berasal dari unsur anggota DPRD, yakni berinisial JML dan JMT. Tiga tersangka lainnya, yaitu AN, TH, dan ST, disebut berperan sebagai tenaga ahli dewan. Seluruh tersangka diduga terlibat dalam praktik yang berlangsung secara terstruktur dan tidak berdiri sendiri.

"Tersangka SN berperan sebagai anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029," jelas Sabrul.

Penyidik Kejari Magetan telah memeriksa sedikitnya 35 saksi sebelum menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berbagai barang bukti juga diamankan, termasuk 788 bundel dokumen terkait dana hibah serta 12 perangkat elektronik. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) diduga telah direkayasa oleh para tersangka dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki keterkaitan.

"Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan, maka telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan enam orang saksi menjadi tersangka," pungkas Sabrul.

Dalam proses penahanan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Magetan, Ketua DPRD Suratno tampak menangis. Ia beserta lima tersangka lainnya kini menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Tags

Terkini