berita

Kejaksaan Disorot dalam Sidang CLS Malang, Adu Argumentasi Picu Ketegangan

Jumat, 24 April 2026 | 14:00 WIB
Nizar Fahmi


KABUPATEN MALANG, indoindikator.com --
Kejaksaan Republik Indonesia menjadi sorotan dalam sidang CLS Malang setelah penggugat dan jaksa terlibat adu argumentasi terbuka di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu, 22 April 2026.


Ketegangan muncul saat penggugat meminta Kejaksaan masuk sebagai pihak perkara. Namun, jaksa langsung menyampaikan keberatan di ruang sidang. Perdebatan pun berlangsung terbuka di hadapan majelis hakim dan puluhan pengunjung.



Penggugat Dorong Keterlibatan Kejaksaan


Penggugat dari DPD LIRA Kabupaten Malang mengajukan permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. Mereka meminta majelis hakim mengizinkan Kejaksaan ikut dalam perkara.


Selain itu, penggugat menilai Kejaksaan memiliki peran penting dalam penegakan hukum. Mereka juga merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan pencegahan tindak pidana korupsi.


Melalui permohonan tersebut, penggugat memasukkan Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kejaksaan Agung ke dalam perkara.



Dalil Penggugat: Pengawasan Dinilai Lemah


Usai sidang, Nizar Fahmi menyampaikan alasan permohonan kepada media. Dalam keterangannya, Nizar Fahmi menilai Kejaksaan belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.


Selain itu, ia menyoroti peran intelijen Kejaksaan, termasuk Jaksa Muda Bidang Pengawasan. Menurutnya, dugaan pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang berlangsung cukup lama.


“Dengan kewenangan itu, Kejaksaan seharusnya mengetahui pelanggaran. Namun mereka tidak mengambil langkah apa pun,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia mengaitkan kondisi tersebut dengan potensi penyalahgunaan wewenang. Ia juga menyinggung Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.



Jaksa Tolak Permintaan di Ruang Sidang


Jaksa yang mendampingi Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang langsung merespons permohonan tersebut. Pihak jaksa menolak keterlibatan Kejaksaan sebagai pihak perkara.


Selain itu, jaksa menyebut permintaan tersebut tidak relevan dengan pokok gugatan. Bahkan, jaksa menilai dasar hukum permohonan belum kuat.


Meski demikian, penggugat tetap melanjutkan permohonan. Mereka kemudian menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.



Majelis Hakim Tunda Sidang dan Minta Bukti


Majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan tersebut. Untuk itu, hakim meminta seluruh pihak melengkapi bukti formil sebagai dasar penilaian.


Selanjutnya, hakim menunda sidang selama dua pekan. Pada sidang berikutnya, pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan awal sekaligus memanggil pihak yang belum hadir.



Sejumlah Pihak Hadir, Tergugat Lain Bungkam


Dalam sidang tersebut, Bupati Malang M Sanusi diwakili Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang. Selain itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan BKN RI turut hadir.

Halaman:

Tags

Terkini