berita

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, RUU PPRT Disahkan Jadi UU Akhiri 22 Tahun Perjuangan PRT

Rabu, 22 April 2026 | 18:00 WIB


JAKARTA, indoindikator.com
RUU PPRT disahkan jadi UU menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. RUU PPRT disahkan jadi UU pada 21 April 2026 dan bertepatan dengan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh. Momentum ini langsung menegaskan pengakuan negara terhadap perjuangan panjang selama 22 tahun.


Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin rapat paripurna dan mengetuk palu pengesahan. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan tanpa penolakan.


“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? Mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” ujar Puan.


Pemerintah langsung menyatakan komitmen untuk menjalankan aturan ini. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan negara wajib melindungi PRT sekaligus mengatur hubungan kerja secara adil.


“Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi PRT dan pemberi kerja,” katanya.



Proses Panjang dan Pembahasan Intensif


DPR bersama pemerintah membahas RUU ini secara intensif sebelum pengesahan. Panitia Kerja menggelar rapat maraton sehari penuh dan melibatkan delapan fraksi serta berbagai kementerian.


Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat hingga malam. Ketua Panja, Bob Hasan mengarahkan pembahasan 409 Daftar Inventarisasi Masalah.


Tim perumus kemudian menyusun aturan yang mencakup 12 bab dan 37 pasal. Regulasi ini mengatur perekrutan, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan.


Negara kini mengakui PRT sebagai pekerja formal. Pemerintah juga menetapkan hak atas upah, jaminan kesehatan, dan akses pendidikan vokasi. Selain itu, negara melarang perusahaan penempatan memotong upah pekerja.



Suara Perjuangan dan Harapan PRT


Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyampaikan bahwa perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil nyata.

-


“Kami terus percaya perubahan akan datang. Hari ini negara akhirnya mengakui dan melindungi PRT,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa aturan ini memberi kepastian soal jam kerja, THR, upah layak, dan jaminan sosial. Menurutnya, perlindungan ini selama ini tidak pernah dirasakan PRT.


Koordinator Koalisi Sipil, Eva Kusuma Sundari menilai UU ini membuka jalan menuju sistem ekonomi yang lebih adil.


“Negara harus hadir dan melindungi kelompok rentan, terutama perempuan miskin,” katanya.



Tangis Haru dan Kisah Nyata Diskriminasi


Para pekerja rumah tangga langsung mengekspresikan emosi setelah pengesahan. Banyak yang menangis karena perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil.

Halaman:

Tags

Terkini