Kabupaten Malang, indoindikator.com – Polemik pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman, putra kandung Bupati Malang HM Sanusi, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus bergulir. Setelah sebelumnya mendapat kritik dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kini giliran Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mengambil langkah resmi dengan meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan. Sementara itu, Ketua LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, tak hanya melontarkan kritik pedas, tetapi juga sudah mengajukan gugatan Citizen Law Suit terhadap sistem kepegawaian di Kabupaten Malang.
-
Langkah Konstitusional Fraksi PDIP DPRD Malang
Zulham Mubarok, anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan empat poin penting terkait sikap fraksinya:
Menindaklanjuti arahan Sekjen PDI Perjuangan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan. RDP ini akan melibatkan seluruh unsur pimpinan DPRD, fraksi, komisi, serta Baperjakat dan Tim Pansel seleksi jabatan.
Pengawasan sebagai tanggung jawab ideologis: "Bagi kami, pengawasan bukan sekadar respons atas satu peristiwa, melainkan manifestasi tanggung jawab ideologis dalam menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan berintegritas, sekalipun Bupati HM. Sanusi merupakan kader kami sendiri."
Tidak menyederhanakan persoalan: Fraksi PDIP berjanji akan menelisik secara utuh proses seleksi terbuka, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip meritokrasi, dan tidak ada satu pun aturan yang dikesampingkan.
Sikap politik berdasarkan hasil RDP: Hasil RDP akan menjadi pijakan objektif dalam menentukan sikap politik Fraksi PDIP ke depan. Zulham mengajak wartawan untuk bersama-sama mengawal proses ini dengan kesabaran dan kejernihan, demi tegaknya etika publik dan kepercayaan masyarakat.
-
Kritik dan Gugatan dari Wiwid Tuhu (LIRA Malang)
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, SH., MH., memberikan tanggapan tajam. Ia mengapresiasi langkah DPRD meskipun dinilainya terlambat.
"Meskipun terlambat, tetapi sudah tepat bilamana ada upaya dari DPRD untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari semua pihak yang berkompeten dengan perkara penataan kepegawaian di Kabupaten Malang."
Namun, Wiwid Tuhu menegaskan bahwa pelantikan anak bupati sebagai Kadis LH bukanlah satu-satunya masalah. Ia menyebut sederet fakta yang menunjukkan sistem kepegawaian di Kabupaten Malang "lucu" dan patut diduga tidak berbasis merit antara lain:
1. Pencopotan Kepala Dinas Kesehatan yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
2. Hasil seleksi Jabatan Tinggi Pratama akhir tahun 2024 yang diabaikan begitu saja.
3. Job fit yang mengikutkan pegawai mendekati masa pensiun.
4. Plt berkepanjangan di berbagai dinas.
5. Seleksi jabatan tinggi pratama yang tidak mencakup semua posisi yang di-PLT-kan.
6. Uji kompetensi terhadap pejabat yang sudah menjabat — sebuah prosedur yang dinilai absurd.
"Dari semua proses tata kepegawaian yang menurut kami lucu-lucu itu, seperti menunjukkan sistem kepegawaian di Kabupaten Malang tidak memiliki tata rencana yang baik berbasis sistem merit," tegas Wiwid.
Sebagai upaya nyata untuk mengurai akar masalah, LIRA Kabupaten Malang saat ini sedang mengajukan gugatan Citizen Law Suit (Gugatan Hukum Warga) terkait tata kepegawaian. Harapannya, akan ada proses penataan pegawai yang jelas, transparan, terukur secara ilmiah, dan berdasarkan hukum.
"Sehingga masyarakat akan mendapatkan haknya memperoleh aparatur sipil yang mampu melayani secara optimal di segala bidang, dan dalam hal DPRD memanggil semua pihak terkait tata kepegawaian, jika nanti ternyata terbukti salah berkelanjutan, maka DPRD harus berani melakukan opsi impeachment demi menyelamatkan tata kepegawaian dan pemerintahan di Kabupaten Malang" pungkas Wiwid Tuhu.
Dengan adanya RDP gabungan yang diinisiasi Fraksi PDIP dan gugatan warga dari LIRA, tekanan terhadap Bupati HM Sanusi dan jajarannya semakin besar. Publik kini menanti apakah RDP tersebut akan berbuah rekomendasi tegas, termasuk kemungkinan pembatalan pelantikan Ahmad Dzulfikar. Sementara itu, gugatan Citizen Law Suit berpotensi membuka kotak pandora sistem kepegawaian di Kabupaten Malang yang selama ini dinilai carut-marut.
Baca juga :
Polemik Pelantikan Anak Bupati Malang, Antara Klaim Profesional dan Kejanggalan Jabatan “Patas”.
Rekam Jejak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang: Kebetulan atau Skenario yang Terstruktur?