Nurman Ramdansyah, Kepala BPSDM Kabupaten Malang (Doc : Istimewa)
Kabupaten Malang, indoindikator.com – Pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman, anak Bupati Malang HM Sanusi, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang pada 13 April 2026 lalu, menuai sorotan tajam dari publik. Sorotan ini tidak hanya tertuju pada relasi orang tua dan anak, tetapi juga pada rekam jejak karier yang dinilai "terlalu mulus" serta adanya potensi pelanggaran aturan kepegawaian.
Publik menyoroti adanya "jalan cepat" dalam karier Dzulfikar, mulai dari jenjang karier yang dinilai terstruktur, hingga posisinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas yang berlangsung lebih dari dua tahun, jauh melampaui batas maksimal enam bulan yang diatur dalam Surat Edaran BKN.
BKPSDM: "Seleksi Profesional, Tak Ada Nepotisme"
Menanggapi polemik ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, angkat bicara pada Kompas.com (17/4/2026). Ia memastikan proses seleksi jabatan dilakukan secara profesional dan terbuka.
"Jadi bukan berdasarkan penunjukan, main mata, atau sebagainya".
Nurman menjelaskan, seluruh tahapan seleksi telah dilaporkan secara real-time ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga menyebut Dzulfikar unggul dalam seleksi, terutama karena latar belakang pendidikannya sebagai doktor Ilmu Lingkungan dengan predikat cum laude. "Penguji meminta ia memaparkan dalam bahasa Inggris. Prestasi serta riwayat akademiknya memang mumpuni," ujarnya.
Ahmad Dzulfikar Nurrahman : "Saya Akan Buktikan dengan Kinerja"
Ahmad Dzulfikar Nurrahman, anak Bupati Malang yang akrab disapa Avi ini juga buka suara yang dilansir detikJatim, Sabtu (18/4/2026), ia menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang timbul. Ia menegaskan akan fokus bekerja dan membuktikan kapasitasnya melalui kinerja nyata.
"Saya tidak bisa memberikan tanggapan apa pun, kecuali dengan kinerja. Prosesnya silakan dilihat di BKPSDM Kabupaten Malang. Semua tahapan sudah saya ikuti sesuai prosedur".
Kejanggalan Syarat Seleksi dan Praktik PLT Berkepanjangan
Meskipun BKPSDM dan Ahmad Dzulfikar Nurrahman telah memberikan klarifikasi, sejumlah pihak masih menyoroti kejanggalan dalam proses seleksi tersebut. Faktanya, Dzulfikar melamar jabatan ini hanya dengan latar belakang pengalaman sebagai Sekretaris DLH Kabupaten Malang serta merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis LH selama hampir dua tahun.
Publik juga menyoroti adanya praktik PLT yang berkepanjangan di lingkungan Pemkab Malang. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dibatasi maksimal 6 bulan (3 bulan pertama, dapat diperpanjang paling lama 3 bulan berikutnya). Namun, Dzulfikar menjabat sebagai Plt. Kadis sejak Maret 2024 hingga April 2026, atau lebih dari 2 tahun. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap peraturan kepegawaian yang berlaku dan mengindikasikan adanya upaya "mengakali" sistem agar seseorang memiliki pengalaman jabatan sebelum mengikuti selter.
Praktik PLT yang berkepanjangan ini menciptakan ketidakpastian birokrasi dan berpotensi menimbulkan maladministrasi. Jika berlarut-larut melampaui batas waktu ideal, kondisi ini terindikasi sebagai pelanggaran terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Yan Okfian: "Kepatuhan Prosedur Harus Dikawal, Bukan Hanya Klaim"
Di tengah klarifikasi dari pihak pemerintah, Sekretaris Jenderal Forum Kajian Hukum dan Sosial Untuk Bangsa (FoKHuS UB), Yan Okfian, memberikan komentar kritis. Ia mengapresiasi keterbukaan BKPSDM, tetapi menekankan bahwa kepatuhan pada prosedur formal harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat.
"Kami di FoKHuS UB menilai, penjelasan BKPSDM soal sistem merit dan pelaporan ke BKN adalah hal yang wajib. Namun, publik tak cukup hanya mendengar klaim profesionalitas. Fakta adanya masa jabatan Plt yang berkepanjangan hingga lebih dari dua tahun adalah pelanggaran nyata terhadap aturan kepegawaian yang tak boleh diabaikan," ujar Yan Okfian.
Ia menambahkan, rekam jejak karier yang 'terlalu terencana' patut dicurigai sebagai bentuk rekayasa administratif. "Kami mengingatkan aparat penegak hukum dan BKN untuk mengawal proses ini secara sungguh-sungguh. Praktik PLT berkepanjangan yang melanggar SE BKN, serta proses selter yang 'dikondisikan', melanggar semangat UU ASN yang mengedepankan transparansi dan kompetisi sehat."
Ia menambahkan, rekam jejak karier yang 'terlalu terencana' patut dicurigai sebagai bentuk rekayasa administratif. "Kami mengingatkan aparat penegak hukum dan BKN untuk mengawal proses ini. Jika tidak, potensi KKN yang dibalut legalitas semu akan terus terulang, karenanya kami membuka ruang penerimaan pengaduan masyarakat, khususnya dari internal ASN, jika menemukan kejanggalan dalam kebijakan mutasi maupun kebijakan lainnya, untuk dikritisi dan jika layak akan bisa dilakukan Upaya hukum." pungkasnya.