berita

WFH ASN Malang Diawasi Ketat, Laporan Harian dan Presensi Digital Wajib

Jumat, 17 April 2026 | 19:00 WIB
ASN Kota Malang


KOTA MALANG, indoindikator.com
– Pemerintah Kota Malang memperketat pelaksanaan WFH ASN Kota Malang. Mulai pekan ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah wajib menyusun laporan kinerja secara berkala.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menegaskan kebijakan WFH kini memasuki tahap implementasi penuh.


“Sudah ada format yang kami siapkan. ASN tinggal mengisi, kemudian laporan akan dikirim ke provinsi,” ujarnya.



Pemkot Pastikan Kinerja Tetap Optimal


Selain itu, Hendru menjelaskan sistem pelaporan ini bertujuan menjaga produktivitas ASN. Pemkot Malang ingin memastikan kinerja tetap optimal meski pegawai bekerja dari rumah.


Karena itu, setiap perangkat daerah wajib mengirim laporan secara rutin ke BKPSDM.



Presensi Digital Jadi Alat Kontrol


Tidak hanya itu, Pemkot Malang juga mewajibkan ASN melakukan presensi melalui sistem digital. Sistem ini memungkinkan pemantauan kehadiran secara real time.


“Presensi tetap wajib melalui sistem yang ada, sehingga bisa dimonitor,” tegas Hendru.



Efisiensi Energi Ikut Dinilai


Lebih lanjut, laporan ASN tidak hanya memuat capaian kerja. Pemkot juga meminta pegawai mencantumkan indikator efisiensi, seperti penghematan listrik dan bahan bakar minyak.


Langkah ini memperkuat kebijakan efisiensi yang sedang dijalankan pemerintah daerah.

Tags

Terkini