berita

Skandal Penipuan 2 Miliar Seret Politisi PAN, Kasus Segera Masuk Polisi

Selasa, 14 April 2026 | 20:00 WIB




Kasus skandal penipuan 2 miliar menyeret nama Rosaline Irene Rumaseuw. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kini menghadapi laporan hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana.


Kuasa hukum korban memastikan langkah hukum segera berjalan. Ia menilai kasus ini sudah memenuhi unsur pidana dan tidak bisa lagi diselesaikan secara informal.



Janji Politik Berujung Masalah


-

Kuasa hukum korban, Jembris Wafom, menjelaskan kronologi perkara. Kliennya menyerahkan uang Rp2,5 miliar kepada terlapor untuk kepentingan politik.


“Benar, dalam waktu dekat kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Polres Jakarta Utara,” ujar Jembris.


Ia menyebut kliennya memberikan dana tersebut dengan harapan memperoleh rekomendasi partai untuk Pilkada Biak Numfor.



Dana Miliaran Tak Kembali


Masalah muncul ketika terlapor tidak memenuhi janji tersebut. Klien hanya menerima pengembalian Rp500 juta dari total dana yang telah diberikan.


“Klien kami sudah menyerahkan Rp2,5 miliar. Namun yang kembali hanya Rp500 juta,” tegas Jembris.


Ia juga menyatakan kliennya sudah berulang kali meminta sisa dana. Namun, terlapor terus menghindar dan tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan.



Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana


Tim kuasa hukum kini memilih jalur hukum. Mereka menilai tindakan terlapor masuk dalam kategori penipuan dan penggelapan.


“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun tidak ada itikad baik, sehingga kami tempuh jalur hukum,” ujar Jembris.


Tim merujuk ketentuan KUHP baru sebagai dasar laporan. (Informasi regulasi tersedia di situs resmi seperti jdih.setneg.go.id).



Terlapor Belum Beri Klarifikasi


Hingga berita ini tayang, pihak Rosaline Irene Rumaseuw belum memberikan tanggapan.


Publik kini menaruh perhatian pada perkembangan kasus ini. Dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam jumlah besar membuat perkara ini semakin sensitif.


Halaman:

Tags

Terkini