Rudi Hartono, Ketua DPD GABPEKNAS (Gabungan Pelaksana Konsultan Nasional) Malang, Pengurus LIRA Kabupaten Malang.
MALANG, indoindikator.com – Isu monopoli proyek di lingkungan Dinas Binamarga dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang patut diduga bukan sekadar isapan jempol belaka. Sebagian besar kontraktor di Malang Raya mengaku merasakan praktik tidak sehat tersebut, yang diduga kuat melibatkan "orang dalam" hingga aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki perusahaan sendiri.
Pengurus LIRA Kabupaten Malang yang juga sebagai Ketua DPD Gabungan Pelaksana Konsultan Nasional (GABPEKNAS) Kota & Kabupaten Malang, Rudi Hartono, mengisahkan bahwa indikasi awal dugaan praktik monopoli dan kartel proyek telah terlihat sejak awal Tahun Anggaran 2026. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan fakta di lapangan serta informasi dari berbagai pihak, termasuk konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang mengetahui secara langsung mekanisme pengadaan di kedua dinas tersebut.
"Indikasi ini saya yakini bukan hoax. Fakta hingga saat ini sebagian besar kontraktor belum pernah dipanggil atau dilibatkan oleh kedua dinas tersebut. Padahal, Dinas Binamarga dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya adalah dua dinas terbesar pertama dan kedua yang mengelola anggaran dari APBD maupun sumber lain di TA 2026," ujar Rudi Hartono dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (12/4/2026).
Asosiasi Kontraktor Tersingkir Fakta selanjutnya yang diungkapkan Rudi adalah tidak dilibatkannya lagi asosiasi kontraktor sebagai rumah bersama pelaku usaha jasa konstruksi. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malang seharusnya minimal menginformasikan kepada asosiasi mengenai perusahaan kontraktor kecil (gred kecil) yang berhak mengerjakan paket-paket pekerjaan (PL).
"Sebagai Ketua DPD GABPEKNAS, saya melihat bahwa fungsi asosiasi sebagai mitra pemerintah dalam memberikan informasi kepada kontraktor gred kecil kini diabaikan. Padahal, pelibatan asosiasi merupakan praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan sejalan dengan prinsip transparansi serta partisipasi publik," tegasnya.
"Orang Dalam" dan ASN Diduga Kuasai Paket Pekerjaan Fakta yang paling serius adalah informasi yang diterima Rudi dari para konsultan perencana, konsultan pengawas, bahkan dari internal ASN sendiri. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebagian besar paket pekerjaan di Kabupaten Malang yang melibatkan kedua dinas tersebut dikerjakan oleh sejumlah CV yang itu-itu saja.
"Bahkan ada indikasi ASN yang memiliki CV sendiri dengan mengatasnamakan orang lain. Ini sudah masuk ke ranah pidana," ungkap Rudi.
Praktik semacam ini, jika terbukti, melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia. Dalam perspektif hukum pidana korupsi, tindakan mengarahkan proyek hanya kepada perusahaan tertentu yang terafiliasi dengan penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai pengaturan dan persekongkolan (permainan tender) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, didalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jelas adanya larangan benturan kepentingan (conflict of interest) bagi pejabat negara, ASN, dan penyelenggara pemerintahan lainnya. Larangan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang melarang ASN melakukan praktik KKN serta memiliki kepentingan pribadi dalam pengadaan barang/jasa di instansi tempatnya bekerja.
Butuh Atensi APH untuk Ungkap Konspirasi Besar Menghadapi fakta-fakta tersebut, Rudi Hartono mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Menurutnya, ketiga fakta yang disampaikan tersebut sudah cukup menjadi petunjuk awal (bukti permulaan) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap konspirasi besar dan praktik KKN di lingkup dua dinas strategis tersebut.
"Ini semestinya sudah bisa menjadi atensi bagi APH. Polres Malang, Kejaksaan, bahkan KPK harus masuk menyelidiki. Anggarannya besar, paket proyeknya banyak, dan ini menyangkut hajat hidup orang banyak serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah," seru Rudi.
Dia juga menegaskan bahwa GABPEKNAS siap memberikan data dan informasi lebih detail kepada pihak berwenang untuk mengungkap praktik monopoli dan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
"Saya tidak bicara tanpa data. Ini hasil dari informasi yang terus menerus kami terima. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang di setiap tahun anggaran. Biarlah hukum yang berbicara," pungkas Rudi Hartono.