berita

Makna Efisiensi Di Kabupaten Malang Dengan Banyak Agenda Seremonial, LIRA : “Inkonsitensi SE Bupati Malang 2297 Tahun 2026”.

Senin, 6 April 2026 | 13:39 WIB
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu SH., MH.

Kabupaten Malang, indoindikator.com – Pemerintah Kabupaten Malang kembali mendapat sorotan tajam dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), kali ini terkait inkonsistensi antara kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 2297 Tahun 2026 dengan praktik kegiatan seremonial di lapangan yang dinilai boros dan melibatkan rombongan besar.

Surat Edaran Bupati Malang Nomor 2297 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Penyelenggara Negara secara normatif mengatur pola kerja fleksibel (WFH/WFO) serta menekankan efisiensi energi dan anggaran, termasuk pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan luar negeri 70 persen. Secara hukum, LIRA tidak mempersoalkan pengecualian WFH bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, serta pejabat administrator, camat, dan lurah.

Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu SH.,MH., menyatakan menemukan persoalan hukum serius berupa kontradiksi antara klaim efisiensi anggaran dengan realitas maraknya kegiatan seremonial yang justru bertentangan dengan semangat SE Bupati dan kebijakan nasional.

Fakta Hukum: Perjalanan Dinas Seremonial Langgar SE Bupati

Dalam SE Bupati Malang Nomor 2297/2026 angka 5 huruf i angka 6 secara tegas menyatakan: *"Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50% dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas."*

Selain itu, terdapat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD juga mengamanatkan pengurangan belanja operasional, termasuk perjalanan dinas yang tidak prioritas.

Berdasarkan temuan LIRA di lapangan, berbagai kegiatan seremonial masih rutin digelar dengan melibatkan rombongan besar, contohnya antara lain:

Program Suling (Subuh Keliling) yang melibatkan rombongan Bupati, pejabat perangkat daerah, aparat kepolisian, serta kendaraan dinas dalam jumlah besar.

Kegiatan Panen Raya Padi yang diundangkan secara formil dengan surat undangan resmi yang mengharap kehadiran pendampingan Bupati Malang pada Sabtu, 4 April 2026, di Jalan Gatot Subroto, Sedayu, Turen.

Berbagai kunjungan kerja yang mengikutsertakan rombongan besar, lengkap dengan konvoi kendaraan dinas tentunya mengkonsumsi BBM yang tidak sedikit.

Dari perspektif hukum keuangan daerah, kegiatan-kegiatan tersebut masuk dalam kategori perjalanan dinas bilamana menggunakan kendaraan dinas, dan atau serta dibiayai APBD baik secara langsung (anggaran Bupati dan Wakil Bupati) maupun tidak langsung (anggaran perangkat daerah yang diundang).

Pelanggaran Prinsip Efisiensi dan Asas Umum Pemerintahan

LIRA menilai praktik ini berpotensi melanggar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan penghematan belanja perjalanan dinas. Selain itu, kegiatan tersebut bertentangan dengan SE Bupati sendiri yang menghendaki pengurangan belanja perjalanan dinas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran daerah harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis. Kegiatan tidak mendesak dan bersifat seremonial yang menggunakan anggaran besar dapat dikategorikan sebagai inefisiensi bahkan penyalahgunaan wewenang.

LIRA memahami argumen bahwa Bupati perlu turun ke lapangan untuk memantau langsung realitas di desa, karena seringkali laporan aparat bawah bersifat "baik-baik saja". Namun, kunjungan yang diumumkan secara luas dan melibatkan rombongan besar justru mendistorsi fakta di lapangan— misalnya desa disiapkan, warung dipugar, jalan dirapikan, dan masyarakat "dikondisikan" untuk menyambut.

Alternatif yang lebih efisien adalah kunjungan tersembunyi, dengan Bupati dapat datang tanpa pengumuman, tanpa rombongan pejabat, tanpa konvoi kendaraan dinas, dan tanpa konsumsi APBD yang besar. Dengan cara itu, Bupati akan dapat melihat kondisi riil masyarakat dan mendengar keluhan langsung tanpa menguras energi dan anggaran.

Dugaan Motif Politik: Membangun Dinasti Lokal?

Melihat pola kegiatan seremonial yang rutin, masif, dan melibatkan banyak elemen masyarakat, LIRA menduga ada motif lain di baliknya. Ini seperti ada upaya pembangunan dinasti lokal, sehingga memerlukan pengenalan calon (baik unsur keluarga atau orang dekatnya) kepada masyarakat jauh-jauh hari sebelum pemilu. Kegiatan panen raya, Suling, dan kunjungan seremonial lainnya dinilai sebagai ajang efektif membangun popularitas tanpa harus disebut sebagai kampanye.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pasal 280 dan 283), incumbent dilarang menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan kampanye di luar masa kampanye. Meskipun kegiatan tersebut dibungkus sebagai "kunjungan kerja", jika terdapat muatan pengenalan calon atau pencitraan politik yang sistematis, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas dan penyalahgunaan wewenang.

"Secara hukum, pengecualian WFH bagi unit pelayanan langsung itu suatu hal yang wajar, yang menjadi masalah adalah klaim efisiensi perjalanan dinas dalam SE Bupati yang sama, namun di lapangan justru marak rombongan besar untuk kegiatan seremonial seperti panen raya dan Suling dan lain-lain, Ini kontradiksi yang nyata."

"Jika Bupati ingin turun ke lapangan untuk membantah laporan bawahan yang cenderung baik-baik saja, maka lakukanlah secara tersembunyi, tanpa rombongan, tanpa undangan, tanpa publikasi besar. Itu lebih efisien, lebih efektif, dan tidak membebani APBD. Namun jika yang terjadi justru rombongan besar diumumkan dengan undangan formil, maka pertanyaan kami: apakah ini masih kunjungan kerja atau sudah bergeser menjadi kampanye?"

Dalam hal sudah banyak kritik disampaikan LIRA, tetapi terkesan tidak ada tanggapan apa-apa, Wiwid Tuhu menegaskan bahwa LIRA tidak akan tinggal diam:

"Tidak apa-apa suara LIRA diabaikan. Kami akan tabulasikan saja. Nanti akan menjadi bahan untuk upaya hukum yang pantas, bersama dengan isu lain seperti kenaikan jabatan yang aneh tidak sesuai ketentuan hukum, serta hal yang langsung menyentuh persoalan masyarakat, misalnya hak dasar warga Malang untuk mendapatkan jaminan kesehatan."

"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti undangan, foto kegiatan, dan data anggaran perjalanan dinas. Jika diperlukan, LIRA akan melayangkan gugatan secara hukum atau laporan ke aparat penegak hukum."

LIRA menyatakan apa yang dikritisi tidak lain dimaksudkan agar Pemerintah Kabupaten Malang konsisten didalam mematuhi aturan, termasuk dalam hal adanya SE Bupati tetapi lain praktik di lapangan. Kegiatan seremonial dengan rombongan besar harus dievaluasi dan dihentikan. Kunjungan lapangan untuk pemantauan faktual sebaiknya dilakukan secara tersembunyi, tanpa undangan atau publikasi yang membebani APBD.

Jika kegiatan seremonial terus dilakukan dengan rombongan besar, publik berhak menduga adanya motif politik yang melanggar UU Pemilu dan prinsip netralitas aparatur. LIRA akan melakukan tabulasi bukti dan menyiapkan langkah hukum yang sesuai atas sejumlah fenomena sebagaimana dimaksud.

Tags

Terkini