berita

Ketua AAI Malang Keras Kecam Penolakan Advokat Pendamping di Sidang Etik Peradi SOHO: “Itu Sikap Tidak Dewasa, Kode Etik Harus Satu Suara!”

Senin, 6 April 2026 | 01:36 WIB
Advokat Dwi Indro Tito Cahyono SH., MM. Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Cabang Malang.
Foto Istimewa

Kota Malang, indoindikator.com – Polemik sidang etik Advokat Abdul Aziz SH., S.Pdi., M.Pd yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi SOHO Malang, yang menolak kehadiran advokat pendamping dari luar internal organisasi terus menuai kecaman dari berbagai kalangan profesi hukum. Kali ini, giliran Dwi Indro Tito Cahyono, S.H., M.M., Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Malang, yang menyampaikan kritik tajam dan mendalam.

Dalam pernyataannya, Advokat yang akrab disapa Tito menegaskan bahwa AAI sebagai organisasi advokat yang lebih dulu ada daripada Peradi. AAI terlibat langsung dalam “membidani” lahirnya Peradi yang kemudian diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan posisi historis tersebut, ia menyatakan tidak sependapat dengan keputusan majelis kode etik Peradi Malang yang melarang kuasa hukum atau tim pembela untuk ikut terlibat dalam persidangan kode etik hanya karena perbedaan kubu organisasi.

“Kami sebagai pengurus sekaligus anggota dari salah satu organisasi advokat yang justru lebih dulu ada daripada Peradi — karena keberadaan kami AAI yang merupakan salah satu OA pendiri Peradi yang terlibat dalam membidani lahirnya Peradi yang tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat — menyatakan tidak sependapat dengan keputusan majelis kode etik Peradi Malang,” tegas Tito.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukan lagi ranah internal, melainkan sudah menjadi ranah umum. Mengingat pengadu adalah warga masyarakat pencari keadilan yang merasa dirugikan oleh perbuatan teradu selaku kuasa hukum pengadu, maka proses sidang etik harus terbuka dan adil bagi semua pihak.

“Sikap Tidak Dewasa dalam Berpikir dan Bertindak”

Lebih lanjut, Tito menilai bahwa sikap majelis kode etik Peradi Malang mencerminkan ketidakdewasaan dalam berpikir dan bertindak. Menurutnya, di tengah menjamurnya organisasi advokat yang mengarah ke multi bar, seharusnya semua organisasi advokat yang sah bersikap kompak dan satu sikap, terutama dalam hal penegakan kode etik.

Ia mengkhawatirkan skenario buruk yang mungkin terjadi (pengandaian) : jika teradu nantinya diputus bersalah oleh majelis kode etik Peradi Malang, kemudian yang bersangkutan bisa pindah ke organisasi advokat lain tanpa adanya referensi atau catatan dari organisasi asal. Akibatnya, advokat nakal tersebut dapat mengulangi perbuatannya di tempat lain tanpa sanksi yang membekas.

“Seandainya majelis kode etik Peradi Malang bersikap objektif, mereka bisa mengambil sikap yang tidak membedakan para pihak yang terlibat dalam persidangan. Sikap objektif seperti itu justru dapat menjadi acuan seluruh advokat di Malang Raya, apa pun asal organisasinya, untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kuasa yang diberikan pemberi kuasa,” ujarnya.

Harapan: Mempersempit Ruang Gerak Advokat Nakal

Dwi Indro Tito juga menyoroti tujuan akhir dari penegakan kode etik, yaitu melindungi masyarakat pencari keadilan dari oknum advokat nakal yang hanya berniat mengeruk uang klien tanpa menjalankan kewajiban sebagai penerima kuasa.

“Sikap objektif majelis akan mempersempit ruang gerak bagi oknum advokat nakal yang memiliki niatan hanya sekedar mengeruk uang dari kliennya tanpa menjalankan kewajibannya sebagai seorang penerima kuasa hukum,” pungkasnya.

Ulasan Singkat: Kode Etik Harus Lintas Organisasi

Komentar dari Ketua AAI Malang ini menambah daftar panjang kritik terhadap kebijakan eksklusif Peradi SOHO. Inti persoalan bukanlah sekadar siapa yang berhak mendampingi, melainkan bagaimana menjaga efektivitas sanksi etik di tengah multi-organisasi. Jika seorang advokat yang dijatuhi sanksi dapat dengan mudah pindah organisasi dan menghilangkan jejak pelanggarannya, maka sistem pengawasan profesi menjadi mandul. Karena itu, diperlukan mekanisme pencatatan pelanggaran yang terintegrasi lintas organisasi advokat.

Sidang lanjutan rencananya digelar pekan depan. Publik menanti apakah majelis akan mempertahankan sikap eksklusifnya atau justru membuka pintu bagi objektivitas dan perlindungan masyarakat pencari keadilan.

Tags

Terkini