berita

Ketua Dewan Kehormatan Peradi SOHO Malang Buka Suara: Penolakan Advokat Pendamping Dalam Sidang Etik Advokat Abdul Aziz SH., S.Pd., M.Pd Ada kaidah Internal Tapi Ada Kelemahan Norma

Minggu, 5 April 2026 | 12:54 WIB
Muji Leksono SH., Ketua dewan kehormatan PERADI SOHO Kabupaten Malang

MALANG – Polemik penolakan majelis dewan etik Peradi SOHO terhadap advokat pendamping yang bukan berasal dari internal organisasi terus bergulir. Menanggapi kritik tajam dari berbagai pihak, Muji Leksono, Ketua Dewan Kehormatan Peradi SOHO Kabupaten Malang, akhirnya memberikan klarifikasi.

Dalam pernyataannya, Muji Leksono tetap menghormati pendapat-pendapat berbeda yang muncul, namun ia menegaskan bahwa tindakan majelis didasarkan pada sejumlah aturan internal organisasi. Meski demikian, ia secara jujur mengakui adanya kelemahan norma dalam aturan tersebut terkait ketidakjelasan definisi "penasihat".

Dasar Aturan: Keputusan DKP No. 2 Tahun 2007

Muji Leksono merujuk pada Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya Pasal 11 yang mengatur kehadiran pihak dalam persidangan.

Dalam pasal tersebut disebutkan:

Ayat (1):

· Pihak Pengadu dan Pihak Teradu harus hadir secara pribadi di persidangan.
· Apabila Pengadu tidak hadir karena halangan tetap atau alasan sah yang disetujui Majelis Kehormatan Daerah, maka:
· Pengadu dapat diwakili keluarganya (jika pengaduan terkait kepentingan pribadi/keluarga)
· Atau diwakili pengurus, direksi, pimpinan perseroan (jika pengadu terkait badan hukum, organisasi, atau perseroan)

Ayat (2):
"Pengadu dan Teradu dapat didampingi oleh penasihat secara pasif."

"Namun, yang menjadi catatan penting," ujar Muji, "aturan ini tidak menyebutkan secara jelas siapa yang dimaksud dengan 'penasihat' tersebut."

Kode Etik Advokat Indonesia 2002: Juga Tidak Menjelaskan

Muji Leksono juga mengacu pada Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada 23 Mei 2002, khususnya Pasal 13 ayat (7a) yang menyebutkan:

"Pengadu dan Teradu harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain. Jika dikehendaki, masing-masing dapat didampingi oleh penasihat."

Sekali lagi, Muji mengakui bahwa ketentuan ini tidak menjelaskan secara rupa siapa yang dimaksud sebagai penasihat.

Kelemahan Norma yang Diakui

Yang menarik dari pernyataan Muji Leksono adalah pengakuannya bahwa aturan internal organisasi memang memiliki celah atau kelemahan norma. Tidak ada definisi eksplisit mengenai kualifikasi "penasihat" yang berhak mendampingi pengadu dan teradu dalam sidang etik.

Ketidakjelasan inilah yang kemudian menjadi pangkal perbedaan interpretasi antara DKD Peradi SOHO dengan para advokat pendamping dari organisasi lain (Peradi SAI dan Peradi RBA).

Sidang Tertutup, Putusan Terbuka

Muji juga mengingatkan tentang Pasal 15 dalam aturan yang sama, yang menyatakan bahwa sidang pemeriksaan bersifat tertutup, sedangkan pembacaan putusan bersifat terbuka.

Atas dasar ini, pihak Peradi SOHO memegang teguh prinsip bahwa sidang etik adalah ranah internal organisasi yang hanya boleh dihadiri oleh anggotanya atau pihak-pihak yang secara eksplisit diizinkan.

Analisis Singkat

Pernyataan Muji Leksono menunjukkan bahwa penolakan terhadap advokat pendamping dari luar Peradi SOHO bukanlah kebijakan yang lahir dari kesewenang-wenangan semata, melainkan berdasarkan interpretasi atas aturan internal yang memang tidak secara tegas mengatur siapa yang boleh menjadi penasihat.

Namun, justru kelemahan norma inilah yang menjadi titik kritis. Dalam praktik hukum dan etika profesi, kekosongan norma seharusnya tidak serta-merta diisi dengan kebijakan yang membatasi hak konstitusional, melainkan dengan interpretasi yang melindungi kepentingan pencari keadilan.

Para advokat pendamping yang ditolak berargumen bahwa selama seseorang telah disumpah di pengadilan tinggi dan diakui oleh Mahkamah Agung (melalui SEMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015), ia berhak bertindak sebagai advokat pendamping dalam forum apa pun—termasuk sidang etik.

Polemik ini mengindikasikan kebutuhan mendesak untuk merevisi atau setidaknya memperjelas aturan internal organisasi profesi advokat, khususnya mengenai hak pendampingan dalam sidang etik. Tanpa kejelasan norma, konflik serupa berpotensi terus terulang dan justru merusak marwah profesi advokat sebagai officium nobile.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pengaduan. Publik menanti apakah majelis akan mempertahankan sikapnya atau membuka ruang dialog dengan para advokat pendamping yang ditolak.

Tags

Terkini