berita

Sidang Etik Peradi SOHO Malang Ricuh: Advokat Pendamping Ditolak, Peradi SAI Malang Raya: "Itu Melanggar UU Advokat"

Minggu, 5 April 2026 | 10:55 WIB
Naily Ariani, SH., MH., Ketua (PLT) DPD PERADI SAI Malang Raya (foto istimewa)

Kota Malang, indoindikator.com – Kontroversi dalam sidang etik Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi SOHO Malang terhadap advokat Abdul Aziz, S.H., S.Pd.I., M.Pd. pada 31 Maret 2026 semakin memanas. Penolakan majelis terhadap advokat pendamping yang bukan berasal dari internal Peradi SOHO dinilai oleh Ketua Peradi SAI Malang Raya, Naily Ariani, sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang Advokat dan merampas hak konstitusional warga negara atas akses bantuan hukum.

Berikut komentar dari Naily Ariani selaku Plt. Ketua DPC Peradi SAI Malang Raya:

1. Peradi SOHO Tidak Bisa Bersikeras sebagai Wadah Tunggal

Naily menegaskan bahwa Peradi SOHO tidak bisa lagi mengklaim dirinya sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi profesi advokat.

Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang memperbolehkan Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sumpah advokat dari organisasi profesi mana pun, selama memenuhi syarat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Ketentuan ini menegaskan pengakuan Mahkamah Agung pada organisasi-organisasi profesi lainnya di luar Peradi. Artinya, advokat yang tergabung di dalamnya diakui dan sah menjalankan profesi di dalam dan di luar pengadilan," tegas Naily.

2. Menolak Advokat Pendamping Melanggar UU Advokat

Naily menilai tindakan DKD Peradi SOHO yang melarang advokat pendamping pengadu—yang bukan dari internal anggota mereka—telah melanggar ketentuan UU Advokat.

Ia mengutip Pasal 15 UU 18/2003 yang menyatakan: "Advokat bebas dalam menjalankan tugas dan profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundangan."

"Konteks 'perkara' dalam hal ini tentu harus dimaknai termasuk di dalamnya perkara pelanggaran kode etik advokat yang menimbulkan kerugian pada masyarakat pencari keadilan, yang berpotensi penyelesaiannya masuk pada ranah upaya hukum," ujarnya.

3. Merampas Hak Warga Negara atas Bantuan Hukum

Lebih lanjut, Naily menyebut tindakan DKD Peradi SOHO sebagai upaya merampas hak warga negara atas akses bantuan hukum.

Ia mengutip Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menyebutkan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum adalah untuk:

· Menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan
· Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum

4. Bukan Soal Keabsahan Organisasi, Tapi Perlindungan Masyarakat

Naily mengingatkan bahwa persoalan hak warga negara untuk mendapatkan pendampingan dalam proses penyelesaian pelanggaran kode etik profesi advokat tidak ada hubungannya dengan keabsahan organisasi profesi.

"Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengelola organisasi profesi advokat untuk memandang permasalahan ini dengan sudut yang lebih luas dan lebih bijaksana," pesannya.

Ia menegaskan tujuan utama organisasi profesi advokat: melakukan pengawasan terhadap advokat dalam menjalankan profesinya, dan yang paling penting—melindungi masyarakat pencari keadilan dari segala tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan advokat.

"Jangan sampai lupa, tujuan organisasi profesi advokat adalah melindungi masyarakat pencari keadilan dari segala tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat, yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat," pungkas Naily.

Pernyataan tegas dari Ketua Peradi SAI Malang Raya ini menambah panjang daftar kritik terhadap jalannya sidang etik Peradi SOHO. Polemik ini menjadi ujian serius bagi komitmen organisasi profesi advokat dalam menegakkan keadilan secara substantif, bukan sekadar prosedural berbasis afiliasi organisasi.

Tags

Terkini