Di luar polemik tersebut, sidang ini sendiri bermula dari laporan Sunardi yang mengaku dirugikan oleh Abdul Aziz. Sunardi mendalilkan bahwa Abdul Aziz telah menjalankan praktik advokat sebelum resmi disumpah pada 2022, bahkan tercatat sebagai kuasa hukum dalam akta perdamaian notariil sebelum akhirnya beralih menjadi kuasa hukum lawan Sunardi.
Kayat membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa Abdul Aziz saat itu hanya bertindak sebagai mediator, bukan advokat.
Harapan ke Depan
Para advokat pendamping berharap majelis ke depan lebih bijaksana dan tidak terjebak pada politik aliran internal organisasi. Mereka menekankan bahwa penegakan etik harus berpijak pada norma hukum yang jelas demi menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile.
Hingga berita ini diturunkan, teradu Abdul Aziz dan majelis hakim etik Peradi Malang belum memberikan tanggapan resmi. Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan.