berita

Skandal Mark Up Proyek Desa di Karo: Amsal Sitepu Klaim Tak Ada Niat Jahat, Hakim Akan Bacakan Vonis 1 April

Senin, 30 Maret 2026 | 16:10 WIB
Amsal mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pengguna anggaran tak ikut diproses.

Medan, Indoindikator.com – Skandal Mark Up Proyek, seorang videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, tengah menjadi sorotan usai pledoinya dalam sidang dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo viral di media sosial. Amsal yang didakwa melakukan mark up anggaran itu menegaskan dirinya bukan koruptor.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Amsal menyampaikan nota pembelaan yang menggetarkan. Ia mengaku hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif, bukan pencuri uang negara.

"Saya tidak pernah memiliki niat jahat. Ide dan konsep dalam pembuatan video tidak mungkin bernilai nol," ujar Amsal dalam pledoinya.

Kasus ini bermula ketika Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal senilai Rp30 juta per desa ke sekitar 20 desa di Kabupaten Karo. Namun hasil audit menyebut biaya seharusnya hanya Rp24,1 juta per proyek. JPU pun menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp202 juta.

Dalam pledoi yang viral, Amsal mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pengguna jasa tidak ikut diproses jika benar ada kerugian negara.

"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," tegasnya.

Ia juga mengungkap beban psikologis karena dicap koruptor. Di akhir pledoi, ia memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan atau setidaknya dihukum sesuai masa tahanan yang telah dijalani.

"Brelah aku mulih," izinkan aku pulang, pintanya dengan bahasa Karo.

Sidang vonis dijadwalkan pada 1 April 2026 mendatang. SiapTV.com akan terus mengupdate perkembangan kasus ini.

Tags

Terkini