Kabupaten Malang, indoindikator.com – Kabar akan ada perombakan jajaran birokrasi Kabupaten Malang diprediksi bakal terjadi dalam waktu dekat. Kabar yang beredar di lingkungan pemerintahan menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah menyusun skema rotasi besar-besaran yang menyasar pejabat eselon III, mulai dari kepala bidang hingga camat. Rencana ini diagendakan bergulir pada pekan kedua usai Lebaran atau sekitar pertengahan April 2026 mendatang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mutasi ini tidak hanya bertujuan menutup kekosongan jabatan strategis, tetapi juga menjadi ajang penyegaran bagi sejumlah kepala bidang yang masa jabatannya di posisi yang sama telah melebihi empat tahun. Manuver ini dinilai sebagai upaya Pemkab Malang untuk menggenjot kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati LIRA Malang : dengan logika lebih 4 tahun serasa lupa berdiri, maka ada 9 Kepala OPD yang Layak Disegarkan
Menyikapi rencana mutasi tersebut, Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu SH., MH., memberikan tanggapannya. Ia menilai bahwa rotasi pejabat merupakan hal yang lumrah dalam dinamika pemerintahan, terlebih jika dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan serta penyegaran rutin bagi pejabat yang telah menjabat lebih dari empat tahun.
"Pada dasarnya hal yang lumrah saja, terlebih kalau dinyatakan untuk kepentingan mengisi kekosongan jabatan serta penyegaran rutin bagi pejabat yang telah menjabat lebih dari 4 tahun sehingga diibaratkan seperti 'lupa berdiri'," ujar Wiwid Tuhu.
Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang pimpinannya dinilai sudah saatnya dilakukan penyegaran. Menurutnya, publik masih memiliki catatan terhadap beberapa OPD yang pejabatnya telah lama menduduki posisi yang sama.
"Saya kira publik masih memiliki catatan kalau tidak salah seperti misalnya Kepala di OPD : 1. BKPSDM, 2. Bappeda, 3. Perikanan, 4. Peternakan, 5. Pertanahan, 6. Dinsos, 7. DP3A, 9. Bapenda. Juga sudah menduduki jabatan lebih dari 4 tahun, sehingga mungkin dengan logika tersebut sudah pantas jika dilakukan penyegaran," paparnya.
Ia juga menyoroti keberadaan jabatan Pelaksana Tugas (PLT) yang berkepanjangan di Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Wiwid, jika jabatan-jabatan tersebut dilakukan penyegaran, maka akan membawa harapan segar bagi tata kelola kepegawaian dan pelayanan publik di Kabupaten Malang.
Sorotan Sistem Merit dan Tim Penilai Kinerja
Dalam kesempatan yang sama, Wiwid Tuhu juga mengingatkan pentingnya penerapan sistem merit dalam manajemen kepegawaian. Ia menekankan bahwa salah satu tahapan resmi dalam sistem merit adalah berfungsinya Tim Penilai Kinerja (TPK) yang menjalankan perannya melakukan kajian mendalam terkait kinerja seorang pegawai.
"TPK ini berfungsi untuk mendapatkan penilaian layak atau tidaknya seseorang pada suatu jabatan tertentu. Bilamana TPK aktif, pasti ada berita acara pembahasan kinerja pegawai dengan segala macam catatannya," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa jika TPK tidak aktif atau tidak menghasilkan berita acara penilaian kinerja, maka publik dapat menarik kesimpulan bahwa penentuan jabatan hanya untuk memuaskan hasrat kepentingan tertentu saja.
"Bilamana itu tidak ada, maka sekilas dapat disimpulkan penentuan jabatan hanyalah untuk memuaskan hasrat kepentingan tertentu saja, dan pasti itu bukan kepentingan publik," tegas Wiwid Tuhu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Malang belum memberikan keterangan resmi terkait daftar nama pejabat yang akan dimutasi maupun mekanisme yang akan digunakan dalam gelombang mutasi tersebut. Publik pun menantikan apakah proses rotasi kali ini akan berjalan transparan dengan mengedepankan sistem merit dan aktifnya Tim Penilai Kinerja.