Kota Batu, indoindikator.com – Polemik hukum yang membayangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karsa Husada Kota Batu belum juga menemukan titik terang. Di tengah upaya manajemen meyakinkan publik bahwa operasional rumah sakit berjalan normal, dua persoalan besar justru terus bergulir secara paralel: pendalaman kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Graha Amarilis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, serta munculnya sengketa klaim kepemilikan tanah yang diklaim sebagai lokasi pengembangan rumah sakit tersebut.
Penyelidikan Dugaan Korupsi Masuk Tahap Pemetaan Puluhan Kegiatan
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Graha Amarilis yang menyerap anggaran puluhan miliar rupiah masih menjadi fokus utama Kejari Batu. Memasuki akhir tahun, penyelidikan kasus ini terus berlanjut dan kini memasuki tahap pemanggilan serta pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
Kejaksaan Negeri Batu pada akhir tahun 2025 menyebutkan telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi. Mereka terdiri dari unsur internal manajemen RSUD Karsa Husada, pihak swasta selaku rekanan, serta sejumlah saksi ahli. “Masih ada sejumlah saksi lagi yang akan kami panggil untuk memperdalam konstruksi perkara,” ujar salah satu sumber di lingkungan Kejari Batu, Selasa (30/12/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, Kejari Batu mendapati adanya puluhan kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam tubuh rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu yang kini tengah dipetakan. Meskipun demikian, manajemen RSUD Karsa Husada bersikukuh bahwa proyek pembangunan tersebut telah sesuai prosedur dan lolos audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak ada urusan apa-apa di situ. Proyek ini 100 persen sudah selesai dan saat ini bangunan sudah digunakan sepenuhnya oleh masyarakat,” tegas perwakilan manajemen RSUD Karsa Husada, sembari menyebut bahwa proyek tersebut merupakan proyek lelang yang pejabat terkait seperti Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini sudah memasuki masa pensiun.
Sengketa Tanah Muncul: Klaim Pemilik Lahan yang Belum Dibayar
Di tengah proses penyelidikan yang belum usai, RSUD Karsa Husada kembali dihadapkan pada persoalan baru yang tidak kalah kompleks. Seorang warga bernama Suprapto mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah yang saat ini digunakan sebagai lokasi pengembangan RSUD Karsa Husada. Suprapto mengaku heran karena tanah yang masih dalam status sengketa dan belum dibayar kepadanya tiba-tiba telah dikuasai dan dibangun oleh pihak rumah sakit.
“Ini aneh dan janggal. Tanah saya masih saya perjuangkan karena diakui oleh pihak lain, tetapi tiba-tiba sudah dikuasai oleh RSUD Karsa Husada yang katanya membeli dari lawan sengketa saya,” ujar Suprapto dengan didampingi kuasa hukumnya.
Suprapto menjelaskan, ia sempat meratakan dan berencana membangun lahan tersebut, namun ternyata pihak rumah sakit mengambil alih dan membangun lebih dulu. Ia menduga adanya praktik kongkalikong dalam proses penguasaan lahan tersebut.
“Kalau benar itu yang terjadi, bisa jadi ini ada kong kalikong. Saya akan tempuh kemanapun untuk memperjuangkan hak saya. Saat ini saya sudah didampingi kuasa hukum untuk menyampaikan ini ke Komisi III DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena bisa jadi ada penyelewengan dengan fakta masih ada sengketa tetapi sudah dibeli, terlebih dengan mengesampingkan hak saya,” tegasnya dengan nada kecewa.
Isu-isu Strategis Menanti Kejelasan Hukum
Dengan adanya dua isu besar yang menyelimuti RSUD Karsa Husada—yakni pendalaman kasus korupsi yang melibatkan puluhan proyek pengadaan dan sengketa kepemilikan tanah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara/warga.