berita

DPC GMNI Jakarta Timur Kepung Gedung KPK, Desak Tuntas Skandal JICT Rp4,08 Triliun Demi Ermanto Usman

Senin, 16 Maret 2026 | 22:33 WIB
? BREAKING NEWS ? DPC GMNI Jakarta Timur hari ini (16/3) menggelar aksi di Gedung KPK! Mereka mendesak agar kasus korupsi JICT yang merugikan negara Rp4,08 triliun segera diusut tuntas.

Jakarta, 16 Maret 2026, Indoindikator.com - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang megah dan kokoh di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang ini berubah menjadi saksi bisu gelombang semangat juang yang menyala-nyala. Puluhan aktivis dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi, menuntut keadilan yang tak kunjung tiba. Bukan sekadar aksi biasa, ini adalah seruan lantang agar api perjuangan almarhum Ermanto Usman, pejuang buruh yang tewas secara mengenaskan, tetap menyala dan kasus korupsi raksasa di pelabuhan strategis Jakarta International Container Terminal (JICT) tidak lagi dibiarkan menguap begitu saja.

Dengan mengenakan atribut khas GMNI dan membentangkan spanduk bertuliskan "API PERJUANGAN ERMANTO USMAN TETAP HIDUP, KPK JANGAN DIAM SOAL JICT", para mahasiswa ini memadati area sekitar gedung KPK. Mereka datang membawa sejuta pertanyaan: sudah di mana KPK? Mengapa kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,08 triliun ini seperti tak beranjak dari tahap penyelidikan?

Narasi Aksi: Menjaga Api Perjuangan Tetap Menyala

Pembacaan orasi oleh koordinator aksi menggema di pelataran gedung. "Merdeka!!" serunya disambut teriakan ribut dari massa. "Hari ini kita di sini, di gedung yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi, untuk menagih janji! Kasus JICT adalah maling kelas kakap yang merugikan uang rakyat hingga triliunan rupiah. Dan yang lebih memilukan, pejuangnya, Bapak Ermanto Usman, kini tiada dalam kondisi yang tragis. KPK, jangan diam!"

Aksi ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah bentuk nyata keprihatinan atas mandeknya penanganan kasus yang telah melalui proses panjang, mulai dari audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI. Di tengah hiruk-pikuk pemberantasan korupsi yang kerap hanya menyentuh kasus-kasus kecil (operasi tangkap tangan/OTT), GMNI Jakarta Timur ingin mengingatkan KPK bahwa ada 'macan tidur' bernama kasus JICT yang harus segera dibangunkan dan diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Profil Sang Pejuang: Ermanto Usman dan Risiko yang Telah Di depan Mata

Untuk memahami esensi dari aksi ini, kita harus mengenal sosok Ermanto Usman. Almarhum adalah pensiunan karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) sekaligus aktivis serikat pekerja yang sangat vokal. Ia bukan tipe pejuang yang hanya berbicara di belakang meja. Ermanto adalah ujung tombak yang konsisten membongkar skandal korupsi dalam perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara PT Pelindo II dan Hutchison Port Holdings (HPH) asal Hong Kong .

Sebelum ajal menjemput, Ermanto aktif muncul di berbagai kanal podcast dan media independen. Ia dengan lantang menyuarakan fakta-fakta yang ia temukan, bahkan sempat menyebut nama-nama besar yang diduga berada dalam pusaran korupsi tersebut. Putra korban, Fiandy A. Putra, mengungkapkan bahwa ayahnya sangat menyadari risiko maut yang mengintai. Namun, Ermanto memilih untuk tetap teguh pada prinsipnya demi membela hak-hak pekerja dan menyelamatkan aset strategis negara dari cengkeraman mafia .

Pada Minggu, 2 Maret 2026, risiko itu menjadi kenyataan. Ermanto ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi. Sang istri, Pasmilawati, juga ditemukan dalam kondisi luka berat dan kritis. Peristiwa tragis ini langsung memicu gelombang kecurigaan publik. Dugaan kuat mengarah pada upaya pembungkaman terencana terhadap seorang pejuang anti-korupsi yang memegang rahasia besar negara .

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang juga mantan Ketua Pansus Pelindo, meminta kasus ini diusut tuntas dan tidak "dipetieskan" seperti kasus JICT-nya sendiri. "Kami percaya kepada Kapolri... bahwa kasus ini tidak akan dipetieskan," ujarnya, sembari menyerahkan perlindungan keluarga korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .

Skandal JICT: Sejarah Panjang Korupsi yang Merugikan Negara Rp4,08 Triliun

Lantas, apa sebenarnya isi kasus yang diperjuangkan Ermanto hingga ia harus kehilangan nyawa? Semuanya berawal dari penandatanganan perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara PT Pelindo II dan Hutchison Port Holdings pada 5 Agustus 2014. Kontrak ini memperpanjang kerja sama hingga tahun 2039, padahal dilakukan lima tahun sebelum kontrak sebelumnya berakhir .

Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah indikasi penyimpangan serius. Proses perpanjangan kontrak tersebut dinilai cacat prosedur dan merugikan keuangan negara.

Penyimpangan tersebut antara lain:

1. Penunjukan Langsung: Hutchison Port Holdings ditunjuk langsung tanpa melalui mekanisme tender terbuka yang sehat dan transparan.
2. Cacat Hukum Prosedural: Tidak adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak adanya persetujuan Menteri BUMN, dan tidak adanya izin konsesi dari Kementerian Perhubungan. Bahkan, perpanjangan kontrak ini tidak tercantum dalam dokumen perencanaan perusahaan seperti Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan RKAP .
3. Nilai Kompensasi yang Janggal: Negara hanya menerima pembayaran kompensasi awal (upfront fee) sebesar US$93,7 juta. Namun berdasarkan analisis BPK dan berbagai pembahasan di DPR RI, nilai wajar kompensasi diperkirakan mencapai sekitar US$400 juta atau lebih.
4. Kerugian Negara: Dari selisih nilai tersebut, BPK dalam audit investigatifnya menghitung indikasi kerugian negara mencapai US$306 juta, atau setara dengan Rp4,08 triliun (menggunakan kurs saat itu). Bahkan, Pansus DPR memperkirakan potensi kerugian jangka panjang bisa mencapai Rp20-36 triliun akibat hilangnya hak pengelolaan dan pendapatan negara .

Laporan audit BPK telah diserahkan kepada DPR RI pada 13 Juni 2017. Panitia Khusus Hak Angket DPR RI pun telah menyerahkan temuan ini kepada KPK untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi. Namun, hingga beberapa tahun setelah penyelidikan dimulai, perkara tersebut belum meningkat ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka. KPK dinilai bergerak lambat, bahkan cenderung membiarkan kasus ini menguap.

Tuntutan GMNI: Jangan Hanya Pandai Menangkap "Ikan Kecil"

Dalam aksi yang berlangsung tertib namun penuh tekanan ini, DPC GMNI Jakarta Timur yang dipimpin oleh Jansen Henry Kurniawan menyampaikan tiga tuntutan utama yang dibacakan di depan perwakilan KPK:

1. Penyidikan Segera Dimulai
GMNI mendesak KPK untuk segera meningkatkan penanganan kasus perpanjangan kontrak pengelolaan JICT ke tahap penyidikan. Temuan audit investigatif BPK sudah sangat jelas dan terang benderang: indikasi kerugian negara mencapai angka fantastis Rp4,08 triliun. Tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk berlambat-lambat.

2. Usut Semua Pihak yang Diduga Terlibat
Tidak hanya eksekutor di lapangan, GMNI menuntut KPK mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses perpanjangan kontrak JICT tahun 2014. Ini mencakup manajemen PT Pelindo II pada masa itu, mitra asing Hutchison Port Holdings, serta para pejabat di kementerian terkait yang memiliki kewenangan pengawasan dan regulasi. Tidak boleh ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

3. Transparansi Penanganan Perkara kepada Publik
Publik berhak tahu perkembangan penanganan perkara JICT. GMNI mendesak KPK untuk membuka secara transparan progres penanganan kasus ini. Mengingat laporan audit BPK telah diserahkan kepada DPR RI sejak 2017 dan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh KPK, sudah seharusnya ada kejelasan. Sikap tertutup hanya akan memunculkan spekulasi dan kecurigaan adanya intervensi atau pembusukan kasus.

Ironi di Tengah Maraknya OTT

Aksi GMNI ini juga menjadi kritik tajam terhadap pola penindakan KPK yang belakangan ini kerap disibukkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Meski OTT penting, publik mulai jenuh karena KPK seolah hanya mampu menangani kasus-kasus kecil dan "ikan teri", sementara kasus besar dan kompleks seperti JICT dan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih berjalan di tempat dan berlarut-larut tanpa kepastian.

Dalam kasus haji misalnya, KPK baru saja menerima hasil audit BPK pada Februari 2026 dan proses hukumnya pun tak kalah alot dengan adanya gugatan praperadilan . GMNI menilai, pola seperti ini hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga anti-rasuah.

Refleksi Marhaenisme: Kedaulatan Ekonomi di Atas Segalanya

Di balik tuntutan hukum, aksi ini juga sarat dengan nilai-nilai ideologis. Bagi GMNI, perjuangan mengawal kasus JICT adalah bagian dari implementasi ajaran Bung Karno tentang Marhaenisme. Kekayaan nasional dan alat-alat produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti pelabuhan, harus dikelola oleh negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengelolaan pelabuhan yang diserahkan kepada asing dengan cara yang koruptif adalah bentuk pengkhianatan terhadap konsep Trisakti: berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Oleh karena itu, menyelesaikan kasus JICT bukan hanya soal menghukum para koruptor, tetapi juga tentang merebut kembali kedaulatan ekonomi bangsa.

Penutup: Menanti Langkah Nyata KPK

Hingga berita ini diturunkan, massa GMNI masih bertahan di sekitar Gedung KPK. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan membiarkan perjuangan Ermanto Usman sia-sia. Jansen Henry Kurniawan, Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, menegaskan, "Perjuangan untuk mengawal pengelolaan aset strategis negara akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepentingan nasional."

Kini, bola panas berada di tangan KPK. Apakah lembaga anti-rasuah ini akan bergerak cepat dan tegas membongkar skandal raksasa JICT, atau justru kembali menunjukkan taringnya hanya pada kasus-kasus yang lebih mudah? Publik, dan terutama para pendukung GMNI, akan terus menanti dan mengawal.

Baca juga;

Indonesia Menggugat: Massa GMNI Kepung Mabes Polri Tuntut Transparansi Penanganan Kasus Ermanto Usman

Tags

Terkini